Medan (pewarta.co) – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sumut meringkus Lenny (39), bandar narkoba asal P. Siantar, dipelataran parkir basement Center Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (2/8/2017) sekira pukul 16.15 WIB.
Dari tangan Ratu narkoba asal Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ini, petugas BNNP Sumut menyita barang bukti 17.000 butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Jumat (4/8/2017) menyebutkan, sesuai informasi yang dihimpun, pelaku yang pernah ditangkap petugas Intel Korem 022 Pantai Timur atas kepemilikan 3,3 gram narkoba jenis sabu-sabu ini sudah lama diincar oleh petugas Bidang Pemberantasan BNNP Sumut.
Petugas yang mengintai mendapat informasi kalau wanita yang saat ini tinggal di tempat kos yang berada di Jalan Candi Kalasan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah ini hendak bertransaksi narkoba jenis ekstasi di tempat perbelanjaan Center Point.
Petugas BNNP Sumut pun membuntuti pelaku hingga ke Center Point. Namun pelaku tak kunjung bertransaksi. Ketika pelaku hendak meninggalkan Center Point, petugas pun menangkap pelaku yang pada saat akan memasuki mobilnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkusan narkotika jenis ekstasi, dimana tiap bungkus berisi 1000 butir hingga total ekstasi yang disita berjumlah 2000 butir.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka yang berada di Jalan Candi Kalasan Lantai 3. Dari dalam kamar pelaku, petugas menemukan 3 bungkus besar yang diperkirakan 1 bungkus berisi 5.000 butir dengan total 15.000 butir.
Dengan temuan di kamar kos-kosan itu, maka total ekstasi yang diamankan dari pelaku berjumlah 17 ribu butir.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/8/2017), membenarkan penangkapan tersebut. (red)