• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Petugas BNNP Sumut Bekuk Ratu Narkoba Asal Siantar Di Center Point, “17 Ribu Pil Ekstasi Disita”

oleh NiahLubis
Jumat, 4 Agustus 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sumut meringkus Lenny (39), bandar narkoba asal P. Siantar, dipelataran parkir basement Center Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (2/8/2017) sekira pukul 16.15 WIB.

Dari tangan Ratu narkoba asal Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ini, petugas BNNP Sumut menyita barang bukti 17.000 butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink.

bacajuga

Denpom l/1 Pematangsiantar Amankan Pengedar Ekstasi di KTV

Kurir 6000 Butir Ekstasi, 2 Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara

Terdakwa Kurir 6000 Ribu Butir Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara  

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Jumat (4/8/2017) menyebutkan, sesuai informasi yang dihimpun, pelaku yang pernah ditangkap petugas Intel Korem 022 Pantai Timur atas kepemilikan 3,3 gram narkoba jenis sabu-sabu ini sudah lama diincar oleh petugas Bidang Pemberantasan BNNP Sumut.

Petugas yang mengintai mendapat informasi kalau wanita yang saat ini tinggal di tempat kos yang berada di Jalan Candi Kalasan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah ini hendak bertransaksi narkoba jenis ekstasi di tempat perbelanjaan Center Point.

Petugas BNNP Sumut pun membuntuti pelaku hingga ke Center Point. Namun pelaku tak kunjung bertransaksi. Ketika pelaku hendak meninggalkan Center Point, petugas pun menangkap pelaku yang pada saat akan memasuki mobilnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkusan narkotika jenis ekstasi, dimana tiap bungkus berisi 1000 butir hingga total ekstasi yang disita berjumlah 2000 butir.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka yang berada di Jalan Candi Kalasan Lantai 3. Dari dalam kamar pelaku, petugas menemukan 3 bungkus besar yang diperkirakan 1 bungkus berisi 5.000 butir dengan total 15.000 butir.

Dengan temuan di kamar kos-kosan itu, maka total ekstasi yang diamankan dari pelaku berjumlah 17 ribu butir.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/8/2017), membenarkan penangkapan tersebut. (red)

Berita Sebelumnya

Kapoldasu Menutup KKDN Peserta Sespimti Polri Dikreg Ke 26 TA 2017

Berita Selanjutnya

Baru 3 Bulan Bebas, Leny Ditangkap Kembali

BeritaLainnya

Medan

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Pansus DPRD Medan Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Komisi II Gelar RDP Pengaduan Karyawan PHK di Medan

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani