• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 31 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Pesangon Ditahan, Ahli Waris Karyawan PT ADS Mengadu ke Komisi B

by NiahLubis
Selasa, 15 Januari 2019
in Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Merasa tidak mendapatkan hak pesangon, ahli waris mantan karyawan PT Amartha Deli Stevedoring datang mengadu ke Komisi B DPRD Kota Medan, Selasa (15/1/2019). Menurut ahli waris almarhum Rohadi , pesangon tersebut ditengarai ditahan pihak perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyimpanan kontainer kosong tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi B DPRD Medan Anton Panggabean itu hadir istri almarhum, Jumiani dan Meidi yang merupakan anak almarhum.

Sementara dari pihak perusahaan hadir Deputi GM PT Amartha Emil Tampubolon didampingi Dina Saptuka Nasution dari bagian personalia.

bacajuga

Rapat Dengar Pendapat Antara Gugus Tugas Covid-19 Dengan DPRD Asahan di Tunda

Komisi B Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sikapi Ilegal Fishing di Perairan Sumatera Utara

Berbekal Kuitansi Rekayasa, Camat Medan Timur Abaikan Putusan Pengadilan

Dalam pertemuan yang dihadiri pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kota Medan itu, Meidi selaku ahli waris menuturkan, bahwa ayahnya Rohadi telah bekerja di PT Amartha Deli Stevedoring selama 11 tahun.

Ayahnya, Rohadi, meninggal karena sakit pada 18 Desember 2018.

Pihak keluarga pun kemudian berupaya untuk bertemu dengan perusahaan tersebut guna menuntut hak dan kewajiban almarhum.

Adapun hak almarhum adalah berupa gaji bulan Desember dan pesangon serta asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tanggal 2 Januari pihak keluarga bertemu dengan bagian personalia perusahaan, dan pihak perusahaan hanya menyanggupi untuk membayarkan gaji bulan Desember.

Sementara untuk pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan belum dibahas karena harus menunggu keputusan dari Jakarta.

Menurut Meidi mereka telah berulangkali meminta surat keterangan dari perusahaan agar mereka bisa mengklaim asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Tapi surat tersebut hingga saat ini tak kunjung dikeluarkan oleh perusahaan,” sebut Meidi.

Meidi menyatakan perusahaan juga tak memberi jawaban saat ditanya soal kepastian pembayaran pesangon.

Menurut pihak Disnaker Kota Medan, Simarmata, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon yang dikeluarkan adalah 22 bulan gaji dimana sebulannnya Rohadi menerima gaji sebesar Rp3.200.000

Sehingga pesangon yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp72.400.000 ditambah 15 persen dari hasil, sehingga totalnya menjadi Rp89.600.000 karena mengingat masa kerjanya selama 11 tahun.

Hingga kini pihak ahli waris almarhum hanya menerima uang duka sebesar Rp 5 juta dari perusahaan.

Menurut Deputi GM PT Amartha Emil Tampubolon dalam rapat dengar pendapat tersebut, tanggal 21 Januari pihak keluarga ahli waris telah dipanggil ke perusahaan untuk memberikan gaji Bulan Desember, dengan syarat pihak keluarga mengembalikan inventaris perusahaan berupa satu unit sepeda motor.

“Menyangkut pesangon akan dibicarakan ke Jakarta,” sebut Tampubolon.

Sekretaris Komisi B Anton Panggabean mengharapkan agar pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan win-win solution, sehingga masalah ini tidak perlu ditangani oleh Disnaker Medan.

“Tapi apabila perusahaan tersebut tidak menyelesaikannya, maka keluarga ahli waris dapat melaporkannya ke Disnaker dan DPRD Medan siap memfasilitasinya,” sebut Anton. (Dik/red)

Previous Post

Soal “Medan Kota Terkotor”, Ketua DPRD: Pemko Jangan Lagi Andalkan TPA

Next Post

Kapolrestabes Medan Blusukan ke Rumah Warga

Related Posts

Medan

DPRD Sumut ‘tak Berdaya’ Hadapi Proyek Rp2,7T Bermasalah

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

TP PKK Asahan Juara II Merangkai Bunga Tingkat Provsu

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

BincangShopee 6.6 Mega Elektronik Sale Ungkap Cara Bikin Konten Visual Lebih Menarik

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

JNE Raih Penghargaan CSR Brand Equity Award 2023

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

BPS Sumut Gelar Apel Siaga Sensus Pertanian 2023

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

Rektor Minta Lulusan Unimed jadi Pembelajar Tangguh

Rabu, 31 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani