Medan (pewarta.co) – Personil Satuan Unit Reskrim Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis ekstasi. Sabtu (18/11/2018) dini hari kemarin.
Pengamanan tersebut dilakukan di tempat hiburan berinisial “S” yang berada di Jalan Listrik, Medan yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba.
Dari lokasi pengamanan, petugas mengamankan R dan E beserta barang bukti 4 butir pil ekstasi dan 28,7 gram sabu sabu dari rumah A (52), warga Jalan Pancing Medan.
Pengamanan bermula dari adanya infomasi masyarakat terkait tempat hiburan tersebut. Dari masyarakat, petugas mendapat laporan bahwa tempat hiburan yang memiliki dua lokasi lantai dasar dan lantai tiga tempat peredaran narkoba, sehingga pengunjung setiap harinya memenuhi lokasi tersebut. Sebut salah satu pengunjung.
Sementara, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Idik I Sat Narkoba Polrestabes Medan, Akp Zulkarnaen bersama personilnya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dilokasi hiburan tersebut dan berhasil meringkus dua orang karyawan berinisial R dan E dengan barang bukti 4 butir pil ektasi dan sabu-sabu. Kata Zulkarnaen. Selasa (20/11/18).
Kemudian, petugas Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap R dan E untuk mengetahui dimana narkoba diperolehnya. Setelah diinterogasi, kedua karyawan mengaku barang haram tersebut didapat dari A manager di tempat hiburan malam tersebut.
Sekira pukul 10.00 wib pagi, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman A. Selesai penggeledahan, petugas kembali memboyong A ke tempat kerjannya dan dilakukan pemeriksaan diruang kerjanya dan ditemukan rekapan hasil penjualan narkoba. (red)