P.Sidimpuan (pewarta.co) – Petugas gabungan dari Personil Kodim 021/ TS,Kotamil 02/ Kota Padangsidimpuan, Polres Padangsidimpuan, kodim 0212/TS dan Satpol PP, Dishub kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, dengan sasaran warga masyarakat yang melintas di jalan Jendral Sudirman dan prapatan lampu merah sadabun kota Padangsidimpua. Senin (28/9).
Operasi tersebut dalam rangka menindak lanjuti Perwal Nomor 28 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,
Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Kasubagpers polres Padangsidimpuan Akp J.Purba .
Dalam kegiatan tersebut, tampak petugas gabungan mengecek pengendara dan penumpang angkutan Umum yang melintas di jalan Sudirman dan prapatan lampu merah Sadabuan.
Selain itu, petugas juga merazia warga masyarakat yang melintas di jalan raya dan jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani prihartini SIK, M.H Melalui Kabagops Kompol Ahmada Fauzi KS yang disampaikan Kasubbagpers Akp J.Purba mengungkapkan bahwa pihaknya bersama-sama TNI dan Pemerintah kota (Pemko) akan terus mendukung program dari pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Padangsidimpuan, salah satunya adalah dengan menggelar Operasi Yustisi.
“Sejak awal Polres Padangsidimpuan tentunya bersama Kodim 0212/TS, dan Pemko telah berkomitmen untuk mendukung penuh Operasi Yustisi ini,” ucap AKP J Purba.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Polsek jajaran bersama perangakat kecamatan, kelurahan, desa juga rutin menggelar Operasi Yustisi di wilayah masing-masing.
“Operasi Yustisi rutin dilakukan setiap hari, dilaksanakan pagi dan m siang dan alam hari, baik dari Polres sendiri dan Polsek jajaran, untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar,” ujarnya.
Sementara secara terpisah kabgops Polres Padangsidimpuan Kompol Ahmad Fauzi KS, bahwa sejak Operasi Yustisi digelar sudah dilaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum bagi warga yang melanggar dan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis. Selain teguran yang bersifat administrasi terhadap pelanggar juga diberikan hukuman polisional seperti push up, menyapu jalan raya, menyanyikan lagu nasional, dan mengucapkan janji tidak melanggar protokol kesehatan.
Untuk itu kabgops polres Padangsidimpuan mengimbau kepada masyrakat kota Padangsidimpuan agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, salah satunya memakai masker saat beraktivitas di luar.
“Dalam Operasi Yustisi yang digelar hari ini oleh petugas gabungan, masih kami temukan adanya ratusan pelanggar protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker dan ke semua pelanggar tersebut telah kami berikan sanksi.
Kedepannya lanjut Kompol Fauzi agar warga yang melanggar menjadi jera dan bisa patuh protokol kesehatan, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,”di kota Padangsidimpuan. (Rts/red)