• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Perolehan Pajak Daerah Kabupaten Asahan di Angka 30 Persen

oleh NiahLubis
Rabu, 7 Juni 2017
Rubrik: Medan, Nasional, Sumut
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kisaran (pewarta.co) – Kabupaten Asahan memasuki akhir kwartal II peroleh pajak mencapai Rp 11.773.977.766 atau 30 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 yakni sebesar Rp 39.233.007.558.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Mahendra melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Selasa (6/6/2017) , Alpan mengatakan, realisasi pencapaian pajak daerah hingga per 2 Juni sebesar Rp 11 miliar lebih atau 30 persen dari target.

bacajuga

Alpan menuturkan, kendati realisasi perolehan pajak daerah Kabupaten Asahan masih berada di angka 30 persen, pihaknya masih tetap optimis bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

“Kita masih terus berupaya, di antaranya dengan terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak. Ini supaya dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” ujarnya.

Lanjutnya, salah satu yang digenjot, di antaranya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran. Penerapan nota pembayaran pelanggan kepada hotel dan restoran telah dilakukan. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengawasan dan perhitungan pajak, sehingga tidak ada potensi pajak yang hilang,” ungkapnya.

“Kontribusi pajak daerah terbesar yang diperoleh dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 6.331.101.653 atau 54 persen dari total pencapaia. Lalu Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), yakni sebesar Rp. 3.054.126.120,” kata Alpan.

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak dari pajak hotel sebesar Rp 121.506.500, sementara dari pajak restoran Rp 272.931.743. Kemudian penerimaan pajak hiburan sebesar Rp 134.595.758. Pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 29.628.000, BPHTB Rp 1.015.381.748 dan pajak air tanah Rp 536.384.902.

Dari 11 jenis penerimaan pajak daerah, pencapaian terendah adalah pajak parkir, yaitu sebesar Rp 7.150.000 atau 6,26 persen dari target s Rp 114.240.000. Sedangkan pencapaian tertinggi yakni pajak reklame, 43,16 persen dari target sebesar Rp. 628.270.239.

“Kami menghimbau masyarakat khususnya kepada wajib pajak, supaya patuh dan taat membayar kewajibannya, sehingga target yang telah ditetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tercapai. Di mana penerimaan pajak daerah sebagai sumber PAD dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan,” papar Alpan mengakhiri. (Yudi)

Facebook Comments
Tags: Pajak daerahperolehan pajak daerah 30%
Berita Sebelumnya

Diduga Korsleting Listrik,KFC Adam Malik Terbakar

Berita Selanjutnya

Team Safari Ramadhan PC NU Kunjungi Masjid AN NUR Desa Ambalutu Asahan

BeritaLainnya

Nasional

Forkopimda Jatim Silaturahmi dan Takziyah ke Pondok Pesantren Annidhomiya, Pamekasan

Kamis, 25 Februari 2021
Medan

Reserse Ulung itu Raih Jabatan Tertinggi

Kamis, 25 Februari 2021
Medan

Kosekhanudnas III Medan Tangkap Pesawat Asing tak Dikenal

Kamis, 25 Februari 2021
Nasional

100 Personel Brimob BKO Polda Papua Berhasil Selesaikan Tugas

Kamis, 25 Februari 2021
Medan

Kosekhundnas III Latihan Cakra C-21 Tahun 2021

Kamis, 25 Februari 2021
Nasional

Tanpa Dukungan Pemerintah, PP PTMSI Utus Atlet Tenis Meja Ikuti Ajang Kejuaraan Dunia 

Kamis, 25 Februari 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Forkopimda Jatim Silaturahmi dan Takziyah ke Pondok Pesantren Annidhomiya, Pamekasan

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Forkopimda Jatim Silaturahmi dan Takziyah ke Pondok Pesantren Annidhomiya, Pamekasan

Kamis, 25 Februari 2021

Polres Tanjungbalai Public Speaking di Persimpangan Jalan

Kamis, 25 Februari 2021

Reserse Ulung itu Raih Jabatan Tertinggi

Kamis, 25 Februari 2021

Kosekhanudnas III Medan Tangkap Pesawat Asing tak Dikenal

Kamis, 25 Februari 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Forkopimda Jatim Silaturahmi dan Takziyah ke Pondok Pesantren Annidhomiya, Pamekasan

Kamis, 25 Februari 2021

Polres Tanjungbalai Public Speaking di Persimpangan Jalan

Kamis, 25 Februari 2021

Reserse Ulung itu Raih Jabatan Tertinggi

Kamis, 25 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani