• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Perizinan Dipersulit, Ombudsman Tinjau Galian C di Palas

Perizinan Dipersulit, Ombudsman Tinjau Galian C di Palas

by NiahLubis
Rabu, 23 Agustus 2017
in Medan, Nasional, Sumut
20
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi Sumatera Utara (Sumut) dipimpin langsung Kepala perwakilan Ombudsman provinsi Sumut, Abyadi Siregar meninjau lokasi galian C milik Kholil Hasibuan di Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas.

Peninjauan tersebut dilakukan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan Kholil Hasibuan terkait dipersulitnya pengeluaran izin galian C oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Penanaman Modal (BPPT – PM) Kabupaten Padanglawas (Palas), Selasa, (22/8/2017).

bacajuga

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Ombudsman 

Kasatlantas Wakili Kapolres Palas Konsultasi Pelayanan SIM ke Ombudsman Sumut

“Tadi kita sudah meninjau langsung lokasi untuk melihat kebenaran alasan pemkab palas tidak mengeluarkan izin galian C atas nama Kholil Hasibuan,” ujar Abyadi didampingi asisten Ombudsman Sumut, Ricky Hutahaean, Edward Silaban dan Hanafilia Ginting menjawab wartawan.

Abyadi menjelaskan, dari hasil peninjauan tersebut, disimpulkan bahwa alasan pemkab tidak mengeluarkan perizinan galian C tersebut karena menggangu program swasembada pangan tidak lah tepat. Sebab, lahan persawahan yang dimaksud letaknya sangat jauh dari lokasi galian C milik Kholil.

“Alasan pemkab tidak tepat. Sebab lahan persawahan dimaksud jauh dari lokasi galian C itu,” jelas orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini.

Lagi pula, Abyadi menambahkan, dipersulitnya perizinan itu berdampak buruk bagi pemkab karena telah mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita lihat di lapangan banyak galian C milik rakyat. Jika itu dikelola dengan baik maka akan meningkatkan ekonomi rakyat dan menambah pemasukan bagi pemkab melalui PAD,” tambahnya.

Oleh karena itu, Abyadi meminta pemkab Palas mempermudah urusan yang menyangkut perizinan agar mendongkrak perekonomian rakyat. “Sesuai Nawacita, pemkab Palas seyogiyanya membina dan mendukung pengusaha lokal. Karena pemerintah pusat sendiri memprogramkan urusan usaha yang bisa menggali pendapatan daerah dipermudah, bukan sebaliknya terkesan dihalang – halangi,” pinta Abyadi.

Begitupun, kata Abyadi, pihaknya akan segera bertemu dengan pihak pemkab Palas terkait hal ini.

Sementara itu, Kholil Hasibuan selaku pemohon izin galian C yang dipersulit oleh pemkab Palas itu mengapresiasi turunnya Ombudsman meninjau lokasi galian C miliknya. Oleh karena itu, ia berharap permohonan terkait perizinan itu segera dikeluarkan pemkab Palas. “Saya berharap izin galian C milik Saya dikeluarkan. Apalagi sesuai nawacita yang dicanagkan presiden Jokowi, pemerintah harus hadir di tengah – tengah masyarakat,” harapnya.

Sebelumnya, Kholil Hasibuan mengajukan permohonan galian C miliknya pada September 2016 tahun lalu. Namun, hingga kini pemkab Palas belum mengeluarkan izin terkait. Padahal, dokumen serta persyaratan untuk itu sudah lengkap. Begitupun, Kholil tidak putus asa dan melapkorkan maladministrsi yang dialaminya ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut. (red)

Related Posts

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.
Medan

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

Jumat, 11 Juli 2025
Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024
Nasional

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Jumat, 11 Juli 2025
Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang
Medan

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Jumat, 11 Juli 2025
Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali
Medan

Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali

Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025
Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung, saat memberikan klarifikasi terkait isu tangkap lepas narkoba
Hukum

Bantah Isu Tangkap Lepas Narkoba, Polrestabes Medan: Tersangka Direhab Sesuai SOP

Kamis, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani