Medan (pewarta.co) – Ternyata meringkuk di dalam sel tahanan tidak menghalangi aktifitas narkotika seorang narapidana kasus tersebut. Bagaimana tidak, kendati telah ditahan di dalam sel, seorang tahanan kedapatan memiliki sabu.
Tidak tanggung – tanggung, dari nara pidana bernama Amidin Nasution (44) penduduk Jalan Darussalam, Medan yang mendekam di Blok – E Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, petugas mendapati lima paket narkotika jenis sabu.
Jelas saja, atas temuan tersebut, yang bersangkutan langsung diboyong ke Satres Narkotika Polrestabes Medan yang letaknya masih dalam satu komplek.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Senin, (7/8/2017) menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut setelah petugas Sat Sabhara Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan rutin sewaktu pergantian jam piket.
Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP M Fadris yang ditemui usai melakukan pemeriksaan RTP (sel) membenarkan kejadian itu. Saat ini, kata Fadris tersangka sudah diserahkan ke Satres Narkoba.
“Ya benar, tadi pagi saat petugas jaga sedang serah terima piket dan melakukan pemeriksaan, ada menemukan lima paket sabu milik salah seorang tahanan,” katanya.
Selain menemukan sabu, dalam pemeriksaan itu petugas juga menemukan dua unit telepon genggam sekaligus charger.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Friyanto ketika dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan kalau Amidin Nasution sebelumnya ditangkap atas kasus narkoba.
Mantan Kapolsek Medan Area itu juga bilang kalau tersangka akan bebas tampung setelah menjalani hukuman atas kasus yang lama untuk hukuman terkait kasus yang baru dilakukannya yakni, ditemukan sabu pada dirinya oleh petugas jaga.
“Nantinya kita akan buat berkas yang berbeda, sehingga nanti Bestam,” tandasnya.
(red)