Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal menciduk seorang preman yang sudah meresahkan masyarakat.
Tersangka Abner Situmeang (26) ditangkap, karena melakukan pemerasan terhadap seorang penghuni kos di Jalan Harmonika Kecamatan Medan Selayang.
Korban, Mei Uli Sari Lumban Gaol (22) yang diancam tersangka yang merupakan preman kampung dengan obeng.
Korbapun dengan terpaksa menyerahkan uangnya kepada tersangka.
Peristiwa penganiayaan itupun dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan, Sabtu (9/12/2017) mengatakan, pemerasan ini terjadi Kamis (7/12/2017) lalu.
“Ketika itu, rumah kos korban dalam keadaan pintu tertutup tapi pelaku itu nekat masuk dan langsung mengancam korban dengan sebuah obeng,” terangnya.
Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 50 ribu kepada pelaku.
Setelah pelaku pergi, korban pun melapor ke Polsek Sunggal atas kejadian yang menimpa dirinya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan, dan ternyata sudah sering mengancam warga sekitarnya,” kata Kompol Wira kepada wartawan, Sabtu (9/12/2017).
Menurut Kapolsek, warga Jalan Kebun Kopi Marendal itu dijerat dengan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(red)