• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Peras dan Ancam Warga, Preman Kampung Diciduk Polsek Sunggal

oleh NiahLubis
Minggu, 10 Desember 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
4
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal menciduk seorang preman yang sudah meresahkan masyarakat.

Tersangka Abner Situmeang (26) ditangkap, karena ‎melakukan pemerasan terhadap seorang penghuni kos di Jalan Harmonika Kecamatan Medan Selayang.

bacajuga

PGN Dukung KIK melalui Penyediaan Infrastruktur dan Layanan Distribusi Gas Bumi

Baru Dilantik jadi Kabareskrim, Komjen Agus Langsung Dapat Tugas Berat

Pertagas Peduli Korban Banjir di Aceh

Korban, Mei Uli Sari Lumban Gaol (22) yang diancam tersangka yang merupakan preman kampung dengan obeng.

Korbapun dengan terpaksa menyerahkan uangnya kepada tersangka.

Peristiwa penganiayaan itupun dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan, Sabtu (9/12/2017) mengatakan, pemerasan ini terjadi Kamis (7/12/2017) lalu.

“Ketika itu, rumah kos korban dalam keadaan pintu tertutup tapi pelaku itu nekat masuk dan langsung mengancam korban dengan sebuah obeng,” terangnya.

Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 50 ribu kepada pelaku.

Setelah pelaku pergi, korban pun melapor ke Polsek Sunggal atas kejadian yang menimpa dirinya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan, dan ternyata sudah sering mengancam warga sekitarnya,” kata Kompol Wira kepada wartawan, Sabtu (9/12/2017).

Menurut Kapolsek, warga Jalan Kebun Kopi Marendal itu dijerat dengan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(red)

Facebook Comments
Berita Sebelumnya

Grebek Lokasi Sabung Ayam, Polres Jakarta Selatan Amankan 11 Orang

Berita Selanjutnya

Sempat Terjadi Aksi Kejar-Kejaran, Dua Penjahat Yang Kerap Merampok dan Mencuri Terkapar Ditembak Polisi

BeritaLainnya

Medan

PGN Dukung KIK melalui Penyediaan Infrastruktur dan Layanan Distribusi Gas Bumi

Kamis, 25 Februari 2021
Nasional

Baru Dilantik jadi Kabareskrim, Komjen Agus Langsung Dapat Tugas Berat

Kamis, 25 Februari 2021
Medan

Pertagas Peduli Korban Banjir di Aceh

Kamis, 25 Februari 2021
Nasional

Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak Resmi Jadi Kapolda Sumut

Kamis, 25 Februari 2021
Nasional

BPNB Sumbar dan HWK Sumbar bersama DPD RI Gelar Orasi Pemajuan Kebudayaan Saniangbaka

Kamis, 25 Februari 2021
FOTO

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengadakan silaturahmi dan diskusi bersama para mantan atlet berprestasi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (24/2/2021). (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)
Medan

Edy Rahmayadi Diskusi dengan Mantan Atlet Berprestasi Tentang PON 2024

Kamis, 25 Februari 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

PGN Dukung KIK melalui Penyediaan Infrastruktur dan Layanan Distribusi Gas Bumi

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

PGN Dukung KIK melalui Penyediaan Infrastruktur dan Layanan Distribusi Gas Bumi

Kamis, 25 Februari 2021

Baru Dilantik jadi Kabareskrim, Komjen Agus Langsung Dapat Tugas Berat

Kamis, 25 Februari 2021

Pertagas Peduli Korban Banjir di Aceh

Kamis, 25 Februari 2021

Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak Resmi Jadi Kapolda Sumut

Kamis, 25 Februari 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PGN Dukung KIK melalui Penyediaan Infrastruktur dan Layanan Distribusi Gas Bumi

Kamis, 25 Februari 2021

Baru Dilantik jadi Kabareskrim, Komjen Agus Langsung Dapat Tugas Berat

Kamis, 25 Februari 2021

Pertagas Peduli Korban Banjir di Aceh

Kamis, 25 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani