• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Peras dan Ancam Warga, Preman Kampung Diciduk Polsek Sunggal

by NiahLubis
Minggu, 10 Desember 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal menciduk seorang preman yang sudah meresahkan masyarakat.

Tersangka Abner Situmeang (26) ditangkap, karena ‎melakukan pemerasan terhadap seorang penghuni kos di Jalan Harmonika Kecamatan Medan Selayang.

bacajuga

Kapolres Madina Kunjungan Silaturahmi ke Mudir Ponpes Musthafawiyah

Pre-Event FEKDI, BI Gelar Sumutrakuler Ramadhan Fiesta di Pos Bloc

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

Korban, Mei Uli Sari Lumban Gaol (22) yang diancam tersangka yang merupakan preman kampung dengan obeng.

Korbapun dengan terpaksa menyerahkan uangnya kepada tersangka.

Peristiwa penganiayaan itupun dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan, Sabtu (9/12/2017) mengatakan, pemerasan ini terjadi Kamis (7/12/2017) lalu.

“Ketika itu, rumah kos korban dalam keadaan pintu tertutup tapi pelaku itu nekat masuk dan langsung mengancam korban dengan sebuah obeng,” terangnya.

Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 50 ribu kepada pelaku.

Setelah pelaku pergi, korban pun melapor ke Polsek Sunggal atas kejadian yang menimpa dirinya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan, dan ternyata sudah sering mengancam warga sekitarnya,” kata Kompol Wira kepada wartawan, Sabtu (9/12/2017).

Menurut Kapolsek, warga Jalan Kebun Kopi Marendal itu dijerat dengan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(red)

Previous Post

Grebek Lokasi Sabung Ayam, Polres Jakarta Selatan Amankan 11 Orang

Next Post

Sempat Terjadi Aksi Kejar-Kejaran, Dua Penjahat Yang Kerap Merampok dan Mencuri Terkapar Ditembak Polisi

Related Posts

Medan

Pre-Event FEKDI, BI Gelar Sumutrakuler Ramadhan Fiesta di Pos Bloc

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

4 Proyek Penelitian FT UMSU-UMP Malaysia Siap Dimulai

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Kolaborasi dengan DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila 03, Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Masa Jabatan Gubsu dan Wagubsu akan Berakhir, Pujakesuma Bersatu Dukung Arif S Trinugroho jadi Pj Gubsu

Jumat, 31 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani