Medan (pewarta.co) – Seorang pria berinisial ES (36) diamankan Tim Pegasus Polrestabes Medan setelah melakukan pemerasan di proyek bangunan rumah di Jalan Kapas Raya Perumnas Simalingkar, Selasa (27/62018).
Penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan seorang buruh bangunan bernama Junaidi (42) warga Dusun I Desa Telaga Sari Glugur RI, Kecamatan Sunggal. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.
“Kejadian pemerasan terjadi pada Kamis (21/6/2018) lalu saat Junaidi sedang bekerja membenahi bangunan rumah milik warga Simalingkar. Saat itu, tersangka dan rekannya berinisial H datang ke lokasi dan memaksa supaya diberikan uang keamanan,” ungkap Putu.
Junaidi yang dimintai uang kemudian menghubungi mandornya lewat telepon agar tersangka bicara langsung terkait permintaannya.
Usai pembicaaran di telepon, tersangka ES kemudian meninggalkan lokasi.
“Tidak lama kemudian, tersangka kembali dengan membawa kelewang dan mengancam para tukang dan akan menghancurkan bangunan yang dikerjakan,” ujarnya.
Merasa terancam, lanjut Putu, akhirnya Junaidi melapor ke Polrestabes Medan, seperti yang tertuang di Nomor: LP/1284/VI /2018/SPKT Restabes Medan, Tanggal 23 Juni 2018.
Tim Pegasus yang menerima informasi tersebut segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka.
“Saat ini ES sedang dalam pemeiksaan dan akan dituntut karena melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (red)