• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Perampok Siswi SMA di Siantar Ditembak Poldasu, Korban Sempat Ditelanjangi dan Dianiaya

oleh NiahLubis
Jumat, 27 Oktober 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Siantar (pewarta.co) – Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, terpaksa menembak kedua kaki Dede Alamsyah alias Dirly (27). Sebab, warga Jalan Tanah Jawa Gang Bunga Tanjung No 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar tersebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Laki-laki beristri tersebut ditangkap karena telah merampok secara sadis siswi SMA bekas tetangganya, Yasni/Nadya (17), warga Jalan Tanah Jawa, Gang Jafar P No 10, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar.

bacajuga

Polres Tapsel Bentuk Tim Menggungkap Aksi Perampokan di Rumah Pejabat Padang Lawas

Perampokan Sadis di Palas, Istri Meninggal Ditikam, Suami Selamat

Kapolrestabes Medan Tegaskan akan Mengungkap Perampokan di MT Haryono

Bahkan, tersangka sempat berupaya memperkosa pelajar yang pernah menjadi tetangganya itu. Celana dalam korban sudah dilucuti tersangka. Namun, alat kelamin tersangka tidak dapat berdiri.

“Modusnya, tersangka mengatakan kepada korban ada paket yang dikirim oleh pacarnya,” sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan didampingi Wadir, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (27/10/2017).

Dijelaskan Andi Ryan, peristiwa itu diawali pertemuan tersangka dengan korban di swalayan Jalan Cokro pada Kamis (19/10/2017). Pertemuan itu terjadi setelah tersangka menelpon korban sehari sebelumnya.

Kepada korban, tersangka mengatakan ada paket kiriman untuknya. Namun, paket itu disimpan tersangka di suatu tempat sehingga tidak bisa langsung diberikan. Tersangka meminta mereka agar bertemu muka.

“Setelah komunikasi melalui telepon tersebut akhir korban dan tersangka bertemu di Jalan Cokro,” jelas Andi.

Dalam pertemuan itu, sambungnya, tersangka mengajak korban yang masih berseragam sekolah itu ke sebuah rumah kosong depan lapangan Tanjung Pinggir Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Tersangka membonceng korban naik sepeda motor Vario.

Sementara dua teman korban yang sengaja diajak karena curiga dengan gelagat tersangka, membuntuti dari belakang naik sepeda motor. Namun, dalam perjalanan, kedua teman korban kehilangan jejak karena tersangka ngebut.

Sampai di rumah kosong, korban disuruh tersangka mengambil paket fiktif tersebut. Sedangkan tersangka mengikuti dari belakang. Korban sempat menanyakan mana paketnya kepada tersangka.

“Tapi tersangka malah menjawab dengan mengajak korban berbuat mesum,” terang mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut tersebut.

Selanjutnya, tersangka memukul korban hingga jatuh telentang. Korban menangis dan meminta tersangka membawanya pulang. Tapi, tersangka malah semakin beringas hingga membuat korban tak berdaya.

“Tersangka memukuli wajah korban. Bukan disayat seperti pemberitaan yang beredar, tapi dicakar. Tersangka sudah sempat membuka celana korban dan mengelus-ngelus kelamin korban,” bebernya.

Setelah puas, tersangka merampas cincin, handphone dan sepeda motor korban. Selanjutnya tersangka melarikan diri ke rumahnya di Bosar Maligas hingga ke tempat penangkapan di Desa Sungai Majo, Kecamatan Kubu Subusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
I
Selain dia, turut ditangkap abang Dede, Sanem (40), warga Rokan Hilir, Riau karena terlibat menjualkan hasil rampokan milik korban. Sanem ditangkap di lokasi yang sama dengan Dede.

Turut juga ditangkap tersangka Rio Anzara (37), warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau. Dia adalah penadah sepeda motor korban seharga Rp 2,8 juta.

“Tersangka Sanem mendapat bagian Rp 200 ribu dan 9 kilogram beras,” pungkas Andi Ryan.

Tersangka diganjar pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (red)

Berita Sebelumnya

Jelang Peringatan Sumpah Pemuda, Kapolda : Sumut Pintu Masuk Narkoba, Harus Diperangi

Berita Selanjutnya

3000 Blanko SIM Uda Ada, Masyarakat Silahkan Ambil SIM Ditempat Pengurusan Semula

BeritaLainnya

Hukum

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Pekanbaru

Pengungkapan Terbesar, Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Dan Bekuk 5 Pelaku

Rabu, 1 Februari 2023
Sumut

Kapolres Pimpin Pelepasan Wisudawan Purna Bakti Personel Tanjungbalai

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Kapolda Sumut : Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah 87 Persen

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani