Medan (pewarta.co) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menetapkan mantan Kepala Bapemas Provinsi Sumut Amran Utheh jadi tersangka.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut tahun 2015 senilai Rp40,8 miliar.
“Iya sudah tersangka dia (Amran Utheh),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian dikonfirmasi wartawan, hari kemarin.
Menurut penyidik penetapan Amran Utheh sebagai tersangka setelah dilakukan ekpos internal di hadapan pimpinan Kejati Sumut, beberapa
waktu lalu. Dengan mengurut dari dua alat bukti yang menunjukan Amran Utheh terlibat dalam korupsi itu.
Disinggung kapan mantan orang nomor satu Bapemas Pemprov Sumut itu akan ditahan? Sumanggar mendapatkan informasi lanjut dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“Tapi, belum ada kita periksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini,” ucapnya. (red)