• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 10 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
FOTO




Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut melaksanakan video conference dengan Kepala Staf Kepresidenan, Menteri ATR dan Menteri BUMN dari Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Senin (31/8/2020). (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut : Veri Ardian)

FOTO Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut melaksanakan video conference dengan Kepala Staf Kepresidenan, Menteri ATR dan Menteri BUMN dari Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Senin (31/8/2020). (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut : Veri Ardian)

Penyelesaian Kasus Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim Edy Rahmayadi Sebut Butuh Waktu dan Tidak Bisa Terburu-buru

by NiahLubis
Selasa, 1 September 2020
in Medan, Sumut
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya secepatnya menyelesaikan kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim. Namun dalam prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada rapat penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, secara virtual bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN, PTPN II dan lainnya, Senin (31/8), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan.

bacajuga

Tahun Depan SMA Plus Langkat Mulai Dibuka

Rakor Pencegahan Korupsi, Edy Rahmayadi tak Ingin Langkat Jatuh Kembali di Lubang yang Sama

Edy Rahmayadi Dukung Sanksi Penghapusan  Data Kendaraan tidak Bayar Pajak

Menurut Gubernur, persoalan tanah ini tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru, dengan meminta tim di Sumut untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi dan menertibkan perihal lahan tersebut.

“Saya hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi dengan laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta lainnya,” ucap Edy Rahmayadi.

Edy menyatakan, secara objektif dari data yang diperolehnya dari tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa kepemilikan tanah di lahan yang dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan.
“Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dahulu. Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami akan menyelesaiakan semua,” katanya.

Menurut Edy, persoalan ini memang sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya adalah PTPN II di kedua lahan Sei Mencirim dan Simalingkar. Pada prinsipnya, Pemprov Sumut akan melakukan mediasi dengan permasalahan ini pada kedua pihak. Pemprov Sumut mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam arahannya menekankan bahwa persoalan tuntan masyarakat agar segera diselesaikan dengan segera. Pemerintah pusat akan turut campur dalam penyelesaian tuntutan rakyat ini.

Moeldoko juga meminta seluruh tim untuk segera merumuskan solusi untuk segera disampaikan pada Presiden RI Joko Widodo.

“Intinya persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur Sumut sebagai ketua pelaksana diharapkan membentuk tim kecil dalam permasalahan di Sumut,” ucap Moeldoko.

Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menerangkan, hasil kesimpulan tim dari pusat, bahwa tim yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya akan menyahuti tuntutan penggarap. Berdasarkan usulan PTPN II, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pertanian tebu agar dapat bergabung dengan PTPN II.

“Tiga hari lalu Presiden menerima masyarakat Simalingkar dan Sei Mencirim. Presiden memerintahkan selesaikan permasalahan ini dengan baik antara petani dan PTPN II,” ujarnya. (H14/red)

Previous Post

Satgas Yonif 133/YS Fasilitasi Lomba Cinta MTQ di Tapal Batas

Next Post

Diresahkan Kafe & Penyakit Masyarakat, Warga Mengadu ke Renville Napitupulu

Related Posts

Sumut

PPWI Pertanyakan Kinerja Bupati Lampung Tengah

Rabu, 10 Agustus 2022
Sumut

PGN Umumkan Pemenang Program Bedah Dapur Jargas Gaskita Periode I 2022

Rabu, 10 Agustus 2022
Sumut

AKBP Roman Samaradhana Elhaj,SH.SIK.MH,” Banyak Kenanagan indah di Tapsel”

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

‌Polrestabes Medan Kawal Unras Aliansi Buruh di DPRD Sumut

Rabu, 10 Agustus 2022
Asahan

Utamakan Keuntungan, BRI Cabang Kisaran Tahan Mesin EDC dan Diduga Melakukan Intimidasi Terhadap Salah Seorang Penyalur BPNT

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Bupati Langkat Apresiasi Bantuan Mesin Pembuat Belacan dari UISU

Rabu, 10 Agustus 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Tahun Depan SMA Plus Langkat Mulai Dibuka

Rabu, 10 Agustus 2022

Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

Rabu, 10 Agustus 2022

Binmas Polrestabes Medan Ingatkan Warga Tetap Patuhi 5M

Rabu, 10 Agustus 2022

Oknum PNS Kecamatan Kayuagung Diduga Intervensi Penyaluran Bansos

Rabu, 10 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Tahun Depan SMA Plus Langkat Mulai Dibuka

Rabu, 10 Agustus 2022

Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

Rabu, 10 Agustus 2022

Binmas Polrestabes Medan Ingatkan Warga Tetap Patuhi 5M

Rabu, 10 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani