Medan (pewarta.co) – Polda Sumut memastikan status penyebar berita bohong (hoax), Surya Hardyanto, sebagai tersangka. Penetapan itu setelah penyidik memintai keterangan saksi, termasuk ahli.
“Tersangka membuat pernyataan (hoax) tersebut setelah membuka media sosial melalui facebooknya di handphone (HP) android di kolom komentar akun facebook atas nama IRA dan selanjutnya mengetik kalimat/pernyataan yang menyinggung. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, status Surya Hardyanto ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).
Mantan Kapolres Nias ini menceritakan, pasca insiden penyerangan pos penjagaan Mapolda Sumut yang menewaskan salah seorang personel polisi, Aiptu Martua Sigalingging, Minggu (25/6/2017) lalu, tiba-tiba muncul berita di media sosial (medsos) facebook yang menyebut, jika latar belakang insiden penyerangan itu adalah masalah utang piutang. Disebutkan pula, pelaku (terduga teroris) dan korban, Aiptu Martua Sigalingging adalah sama-sama non muslim.
Berita yang diupload pemilik akun Surya Hardyanto itu, sontak menjadi perbincangan dan menghebohkan masyarakat. Subdit II/Cyber Crime, Dit Intelkam, Polres Deliserdang kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas mengamankan Surya Hardyanto (32), Minggu (2/6/2017) malam, di kediamannya di Jalan Pertahanan, Gang Teratai, No 245, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang berdasarkan laporan informasi No: R/LI-114 / VII/ 2017/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2017 tentang dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (Sara).
“Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut yang melakukan penyidikan dengan mengambil langkah-langkah mengamankan dan mengintrogasi pemilik akun facebook Surya Hardianto, dengan mengkloning HP,” jelasnya.
Tersangka, sambung Nainggolan, adalah simpatisan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak tahun 2015 sampai sekarang. Dia memposting berita bohong itu dengan HP Samsung Duos Galaxy V model SM-G313HHZ yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tentang membuat pernyataan tidak benar yang telah menyinggung institusi Polda Sumut dan juga pihak keluarga anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan terorisme di Polda Sumut, yang dipostingnya pada hari Selasa, 27 Juni 2017 sekira jam 15.00 wib di kediamannya melalui media sosial facebook dengan nama akun Surya Hardyanto (Akhuna Surya) dengan foto dirinya sendiri.
Isi dari kalimat dan pernyataan yang dibuat oleh Surya adalah “Sedikit Informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut, kebetulan saat berkunjung ke kediaman orangtua, saya dapat kabar bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah hutang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim warga disekitar Mapoldasu saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris…… Wallahu a’alam”.
Tersangka Surya Hardyanto, dikenakan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (1) dan (2) UU RI No.19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 207 Jo pasal 208 KUHPidana.
Barang bukti yang disita, antara lain 1 eksemplar screenshot pemilik akun facebook Surya Hardyanto, 1 unit HP Samsung Duos Galaxy V Model SM-G313HZ, 1 buah sim card dengan nomor HP 0831190561267. (DA)