Medan (Pewarta.co) -Seorang penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus (tuna daksa) mendaftar menjadi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Kamis (23/1/20) di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan.
Kehadiran Elvina Dewi dengan berkebutuhan khususnya membawa berkas lengkap diterima petugas di meja pendaftaran. Elvina bahkan sempat bertanya ke petugas (Mira) apakah seperti dia bisa mendaftar untuk jadi calon PPK ?
Diketahui, penyandang tuna daksa adalah cacat gangguan gerak, struktur tulang bersifat bawaan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah R Damanik meyakini tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus mendaftar sebagai calon PPK.
“Untuk disabilitas atau berkebutuhan khusus tak menghalanginya untuk mendaftar. Intinya ada kesamaan hak dan kesetaraan menjadi penyelenggara pemilu,” sebut Agussyah didampingi Koordinator Divisi Tekhnis Rinaldi Khair di ruang kerjanya.
Namun demikian, ujarnya, proses atau tahapan yang dilalui untuk menjadi petugas di PPK harus juga dilaluinya seperti lainnya.
“Jadi, proses itu juga harus dijalaninya, di situ akan terlihat motivasi,” serunya.
Satu sisi menurut Agussyah, dengan masuknya mereka itu semakin mempermudah, karena mereka akan sebagai perpanjangan KPU pada kelompok tersebut.
“Untuk itulah, bagi kita disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus ini tak ganggu akses untuk jadi penyelenggara,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Rinaldi Khair, bergabungnya mereka tidaklah menjadi persoalan, karena untuk menjadi penyelenggara itu syaratnya diantaranya adalah punya kecakapan atau kemampuan dalam bidang kepemiluan.
“Bahkan, pengalaman kita di Pemilu tahun 2019 kemarin, sebagai penyelenggara di KPPS ada kita libatkan dari penyandang disabilitas. Dari 6 orang yang mendaftar, 4 nama masuk sebagai petugas KPPS,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, papar Rinaldi, melalui proses rekrutmen di Pemilu 2019 itu, justru ada penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus ini menjadi ketua KPPS. Dari data yang ada pada Pemilu 2019 lalu, petugas KPPS berkebutuhan khusus ada di Medan Johor, Medan Petisah dan Medan Helvetia.
Jadi, menurutnya, menjadi penyelenggara pemilu itu hak setiap warga negara termasuk haknya penyandang disabilitas ini. (Dik/Red)