Medan (pewarta.co) – Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sampai dengan tanggal 2 Mei 2019.
Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis diterima pewarta.co, Rabu (1/5/2019), dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil disebabkan terjadi gangguan pada sistem e-Filing DJP yang menyebabkan Wajib Pajak mengalami kesulitan mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing.
Wajib Pajak Badan yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang (1) menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018;
(2) melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019. Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019.
Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (gusti/red)