Medan (pewarta.co) – Seorang penjahat yang kerap melakukan pencurian di wilayah hukum Mapolrestabes Medan berhasil ditangkap Tim Serse Polsek Medan Baru, setelah aksinya terekam CCTV
Namun ketika hendak dibawa mencari barang bukti hasil kejahatannya, tersangka berusaha melarikan diri.
Meski sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun tersangka tidak juga mengindahkannya. Sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.
Barang bukti yang disita baju kaos warna coklat ( baju yg dipakai saat melakukan pencurian ), celana pendek warna putih ( celana yg dipakai saat melakukan pencurian ) dan rekaman CCTV.
Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, SH, SIK, MH, Kanit Reskrim, Iptu Husien, SIk, SH dan Panit Reskrim, Ipda Imanuel Ginting, SH, MH, Senin (25/11/2018).
Tersangka Jeki Sibarani alias Ucok (20) warga Jalan Sei Bilah Kel. Babura Medan Sunggal ditangkap berdasarkan laporan korbannya Rahmat Fadly (27) warga Jalan Sei Batang Gadis No. 53 Kel. Babura Kec. Medan Baru dengan LP/1265/X/2018/POLRESTABES MEDAN/ SEK MEDAN BARU, tgl 05 Oktober 2018.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. DR H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, SH, SIK, MH kepada pewarta.co mengatakan, peristiwa pencurian terjadi Jumat, tgl 05 Oktober 2018 sekira pukul 04.30 Wib.
Tersangka menggasak 2 unit hp merek Oppo, uang rp. 800.000,-, KTP, ATM BRI & SIM C atas Rahmad Fadly dari dalam kamar kost.
Aksi.tersangka terekam CCTV. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Baru.
Dijelaskan Martuasah, berdasarkan hasil olah TKP dan fakta – fakta Yuridis lainnya teridentifikasi pelakunya adalah Jeki Sibarani Als Ucok.
Senin (26/11/ 2018) diketahui keberadaan tersangka di Jalan Sei Bilah Medan. Berkat kesigapan dan kecepatan, Tim Serse Polsek Medan Baru, sekira pukjl 14.30 Wib, tersangka berhasil diciduk.
Kepada polisi tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara mengambil barang milik korban berupa 1 satu unit hp Oppo., 1 unit hp Oppo., uang rp. 800.000, KTP, SIM dan
HP korban telah dijual kepada orang lain & kartu identitas korban dibuang.
“Akan tetapi, disaat dilakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban tersangka berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan sehingga terhadap tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,” tandas Martuasah sembari mengungkapkan selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka diketahui beberapa telah melakukan tindak pidana yg sama di wilayah hukum Polsek Medan Baru diantaranya Jalan Sei Wampu Samoing Mesjid barang yg dicuri hp tablet merek Samsung warna putih, Kost di dekat pajak Pringgan barang yg dicuri hp oppo warna putih, Kost di dekat pajak pringgan yg dicuri hp android dan Kost di jl. Turi barang yg diambil hp oppo warna putih – hitam.
Bahkan Tersangka Jeki Sibarani Als Ucok telah pernah dihukum ( resedivis )
• Tahun 2013 tsk ditangkap dalam perkara pencurian di vonis 1 tahun.
• Tahun 2016 tersangka ditangkap dalam perkara Narkotika di vonis 2,6 tahun.(chl/red)