Medan (pewarta.co) -Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini gencar dipersiapkan setiap warga masyarakat yang ingin melamar pekerjaan, memang dikhawatirkan menjadi salah satu celah dalam praktik pungli. Terlebih antrian masyarakat dalam penguruaan SKCK belakangan membludak bahkan mencapai ribuan pemohon dalam seharinya.
Mengantisipasi kesalahpahaman dan manufer pungli dalam penerbitan SKCK, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Jum’at (4/8/2017) kemarin mengungkapkan, dalam proses pengurusannya pemohon SKCK memang dikenakan kutipan oleh petugas atau staf pegawai negeri sipil di lingkungan markas komando polresta/polrestabes maupun Polda.
Dijelaskan MP Nainggolan, kutipan yang dikenakan kepada para pemohon SKCK tersebut merupakan Kutipan Resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun ketika ditanya mengenai nominalnya, MP Nainggolan mengaku tidak megetahui rinciannya secara pasti.
“Memang ada kutipan dalam proses pengurusan SKCK, tapi kutipan itu merupakan kutipan resmi penerimaan negara bukan pajak. Artinya kutipan itu memang disalurkan ke negara, saya lupa rinciannya karena ada beberapa mekanisme dari pengambilan formulir sampai sidik jari, kalau tidak salah sekitar Rp 30 ribuan gitu, ” jelas MP Nainggolan.
MP Nainggolan menambahkan, syarat-syarat sebagaimana yang diperlukam dalam pengurusan SKCK mencakup beberapa kelengkapan diantaranya membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. Namun surat pengantar demikian juga bisa digantikan dengan fotocopy KTP asli milik pemohon.
“Biasanya kalau bukan surat pengantar dari kantor kelurahan juga bisa membawa fotocopy KTP dan aslinya. Selebihnya ya kelengkapan biasa seperti membawa fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran dan yang asli untuk dipastikan keasliannya, kemudian Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar,” pungkas Nainggolan. (red)