• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pengurusan SKCK Dikenakan Kutipan Resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak

by NiahLubis
Jumat, 4 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) -Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini gencar dipersiapkan setiap warga masyarakat yang ingin melamar pekerjaan, memang dikhawatirkan menjadi salah satu celah dalam praktik pungli. Terlebih antrian masyarakat dalam penguruaan SKCK belakangan membludak bahkan mencapai ribuan pemohon dalam seharinya.

Mengantisipasi kesalahpahaman dan manufer pungli dalam penerbitan SKCK, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Jum’at (4/8/2017) kemarin mengungkapkan, dalam proses pengurusannya pemohon SKCK memang dikenakan kutipan oleh petugas atau staf pegawai negeri sipil di lingkungan markas komando polresta/polrestabes maupun Polda.

bacajuga

Kapolres Tanjung Balai Sidak Ruang Pelayanan (SPKT, SKCK, SAMSAT dan SATPAS) Pastikan Memberikan Pelayanan Terbaik

Kapolres Bireuen Cek Personel

Kapolres Madina Sapa Rina Lubis saat Urus SKCK

Dijelaskan MP Nainggolan, kutipan yang dikenakan kepada para pemohon SKCK tersebut merupakan Kutipan Resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun ketika ditanya mengenai nominalnya, MP Nainggolan mengaku tidak megetahui rinciannya secara pasti.

“Memang ada kutipan dalam proses pengurusan SKCK, tapi kutipan itu merupakan kutipan resmi penerimaan negara bukan pajak. Artinya kutipan itu memang disalurkan ke negara, saya lupa rinciannya karena ada beberapa mekanisme dari pengambilan formulir sampai sidik jari, kalau tidak salah sekitar Rp 30 ribuan gitu, ” jelas MP Nainggolan.

MP Nainggolan menambahkan, syarat-syarat sebagaimana yang diperlukam dalam pengurusan SKCK mencakup beberapa kelengkapan diantaranya membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. Namun surat pengantar demikian juga bisa digantikan dengan fotocopy KTP asli milik pemohon.

“Biasanya kalau bukan surat pengantar dari kantor kelurahan juga bisa membawa fotocopy KTP dan aslinya. Selebihnya ya kelengkapan biasa seperti membawa fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran dan yang asli untuk dipastikan keasliannya, kemudian Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar,” pungkas Nainggolan. (red)

Previous Post

Rampas Ponsel Warga Aceh, Johannes Ditangkap Polisi

Next Post

Repdem Sumut Minta Arief Poyuono Diproses

Related Posts

Medan

Mahasiswa USU Ciptakan Komik Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi RSUD HAMS Kisaran

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Sholat Subuh Berjamaah Sampaikan Dakwah Kamtibmas Warga ikut Berperan Dalam Harkamtibmas

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Sabtu, 23 September 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani