• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 29 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Penghina Presiden Lewat Akun Facebook Dijerat Pasal Berlapis

oleh NiahLubis
Senin, 21 Agustus 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Muhammad Farhan Balatif (18) tersangka penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian ternyata sudah sejak tahun 2016 lalu membenci pemerintahan Jokowi.

Remaja putus sekolah yang beralamat di Jalan Bono Nomor. 58 – F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur ini mengatakan, di bawah Presiden Jokowi, utang negara semakin bertambah.

bacajuga

Tebar Ujaran Kebencian, Pria Ngaku Wartawan Dilaporkan ke Polres Langkat

Sebar Ujaran Kebencian, Oknum PNS di Asahan ditangkap

Pangdam Tekankan Setop Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian

“Sudah lama sejak putus sekolah kemarin. Saya benci pemerintahan Jokowi. Utang menumpuk terus lowongan pekerjaan enggak ada, bahan pangan impor. Udah itu aja,” ucapnya saat digiring dari Aula Tribata Polda Sumut, Senin (21/8/2017).

Selain menghina presiden, Muhammad Farhan Balatif juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polri.

“Mau saya sendiri. Kepolisian lambat, banyak pungli. Saya nyesal,” ucapnya ketika dibawa petugas menuju mobil.

Dalam status yang ditulisnya, ia selalu mengungkapkan kebencian kepada Presiden Jokowi dan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan beraninya ia mengatakan dirinya tidak takut kepada polisi. Ia menantang polisi untuk segera menangkapnya. Selain tidak sabar untuk ditangkap, ia juga mengancam akan menembak kepala polisi jika datang ke rumahnya.

Motif tersangka Muhammad Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah alias Raketen Warnung, menggunakan jaringan wifi secara ilegal. Ia mencoba memprovokasi netizen agar membenci Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Institusi Polri. Tersangka membobol wifi tetangganya Muhammad Reza alias Gagna. Setelah membobol wifi tetangganya, tersangka membuat akun surat elektronik, Facebook dan twitter.

“Modusnya, tersangka ini mengaku membenci Presiden Jokowi dan Kapolri,” kata Kapolda Sumut Irjen Polisi Paulus Waterpauw.

Akibat perbuatannya, Kapolda menuturkan, tersangka dijerat dengan 2 pasal sekaligus.

“Untuk perbuatannya, tersangka, kami kenakan dua pasal yaitu pasal 46 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dia menulis dan menyebarluaskan ujaran kebencian. Ancaman penjara 6 tahun dan pasal 30 terkait mengambil akses milik orang lain,” terang Paulus.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum menambahkan, alasan tersangka menulis dan menyebarluaskan ujaran kebencian kepada Presiden, Kapolri dan Institusi Polri, lantaran tidak puas dengan kinerja pemerintah dan kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, yang sampai saat ini masih berjalan, tersangka merasa tidak puas terhadap pemerintah dan kepolisian. Sehingga ia mengeluarkan ujaran kebencian, yang dia tulis di media sosial khususnya Facebook dengan akun palsu tapi memanfaatkan jaringan internet orang lain secara ilegal,” tambahnya.

Terkait kepemilikan 2 laptop, lebih jauh Sandi menyebutkan, kedua laptop itu digunakan korban untuk kejahatan, baik menulis ujaran kebencian maupun mengedit foto.

“Tersangka ini fasih dua bahasa, Inggris dan Prancis. Ia belajar otodidak. Ia juga belajar sendiri mengedit foto dan software,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu.

Dugaan terkait adanya aktor intelektual atau afiliasi dengan partai politik tertentu, di balik kasus ini, Sandi menepisnya. Ia menegaskan, hasil penyelidikan sampai kini, sementara pelakunya masih tunggal.

“Sementara murni tunggal. Namun tetap kami dalami,” tandasnya. (red)

Berita Sebelumnya

Operasi Antik Toba, Polsek Kutalimbaru Bekuk Pengedar Dan Pengguna Narkoba

Berita Selanjutnya

Poldasu Ringkus Lima Komplotan Pembobol ATM Antarprovinsi, Beraksi di 10 Titik, Raup Miliaran Rupiah

BeritaLainnya

Medan

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Tingkatkan Kebugaran Tubuh Pewarta dan Pegawai & Mantan PUD Pasar Gowes Bersama

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Prabowo Subianto Bantu Rp3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung

Sabtu, 28 Januari 2023
Sumut

DSD/SDS Polda Sumut Rayakan Ultah Pengabdian Perak 25 Tahun, Lakukan Baksos dan Bagikan Sembako di Parapat

Sabtu, 28 Januari 2023
Hukum

Polsek TBU Tangkap Pelaku Pencurian

Sabtu, 28 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023

Kompetisi Latto Latto di Polres Tapsel diikuti 600 peserta

Minggu, 29 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani