Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal menangkap Novriansyah alias Novri (35) warga Jalan Beringin Gg Tentram Kecamatan Sunggal, karena menyimpan narkotika jenis sabu.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melakukan penangkapan di Jalan Ringroad,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mako Polsek Medan Sunggal.
“Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal untuk digunakan bersama cewek yang baru dikenalnya,” kata mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 5 tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (red)