Medan (pewarta.co) – Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menyita 3,1 kilogram sabu dan mengamankan lima orang anggota sindikat pengedar narkotika.
Sejumlah barang bukti sabu dan para tersangka berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan di Blok 4 Nomor 40 Komplek Perumahan J – City Metropolis Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Selasa, (31/10/2017) kemarin.
Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Rabu, (1/11/2017) menyebutkan, lima anggota sindikat pengedar yang dimaksud ialah NF (40), warga Jalan Selamat Desa Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, TR (32) warga Tandem Pasar 1V Desa Budi Utomo Kecamatan Binjai Utara, H (32) warga Gampong Matang Raya Blang Sialet Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara, ER (24) warga Jalan Marelan Raya Gang Sepakat Lingkungan 7 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan MN (29) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Syukur Nomor 70 Kelurahan Sitirejo 11 Kecamatan Medan Amplas. “Dari penggerebekan itu, kami menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba. Kelimanya kini sudah ditahan di Markas Ditresnarkoba Poldasu,” kata Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Rabu (1/11/2017).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal sewaktu tim operasional Subdit 2 Unit 2 menangkap tersangka NF dan TR alias Raju di Kompleks J City Perumahan Metropolis 5 Blok 4 No 40. “Setelah diperiksa dan dikembangkan, diperoleh informasi salah satu tersangka berada di Marelan Pasar II. Lalu sekitar pukul 19.00 WIB, Subdit 2 bergerak dan menangkap tersangka ER dengan barang bukti sebungkus yang diduga berisi sabu kurang lebih 100 gram,” jelas Hilman.
Kemudian Hilman mengungkapkan, dari nyanyian ER, pihaknya memperoleh informasi terkait tersangka TR akan menerima tiga bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 3 kilogram. “Setelah mendalami informasi itu, ternyata barang tersebut akan diantar oleh tersangka H pada hari yang sama. Hari itu juga, personil kami bergerak menuju J City dan menangkap H dengan barang bukti 3 kg sabu,” ungkap Hilman
Hilman menambahkan, saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus guna mengungkap jaringan narkotika ini. Sedangkan kelima tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. “Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 112 Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pantauan di Mapolda Sumut, selain menangkap kelima tersangka dan menyita 3,1 kilogram sabu, pihaknya juga menyita enam unit ponsel, lima buah dompet dan Mitsubishi Lancer hitam plat BK 1570 HE.
Sebelumnya, penggerebekan ini dilakukan Subdit 2 Polda Sumut dengan delapan personel. Mereka menggerebek rumah warga milik tersangka Raju yang dijaga ketat oleh petugas keamanan komplek perumahan. Dari penangkapan Raju, petugas yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya. (RIJAM)