Medan (Pewarta.co) – Pengembang Pasar Timah Kota Medan, Sumandi Widjaya mengeluhkan sikap Pemerintah Kota Medan yang dinilainya tidak tegas dalam menyelesaikan persoalan yang membelit di Pasar Timah. Akibatnya, hingga lima tahun pihak pengembang belum juga dapat merevitalisasi pasar tersebut, karena Pemko Medan belum juga mampu memindahkan para pedagang.
“Dari 2013 izin prinsipnya sudah keluar, tapi hingga kini belum juga bisa dilakukan revitalisasi terhadap pasar timah. Terkait masih ada sengketa dan proses hukum sehingga Pemko Medan belum melakukan pengosongan lahan itu cuma ‘tameng’ untuk mengulur-ulur pelaksanaan revitalisasi pasar tersebut,” tegas Sumandi Widjaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C di gedung DPRD Medan, Selasa (24/7/2018), yang dipimpin Ketua Komisi C Hendra DS (F-Hanura) dan dihadiri Hendrik Sitompul (F-Demokrat), Beston Sinaga (F-PKPI), Zulkifli Lubis (F-PPP), Dame Duma Sari Hutagalung (F-Gerindra) dan Kuat Surbakti (F-PAN).
Sebab, lanjut Sumandi, proses gugatan baik itu di PTUN maupun Kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) tetap menolak gugatan dari para pedagang yang menolak revitalisasi pasar tersebut.
“Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemko Medan untuk tidak mengosongkan pedagang dari sana (pasar timah-red). Sebab, udah lima kali dilakukan gugatan tetap saja gugatan mereka (pedagang yang menolak) ditolak.Dan itu sudah inkracht (keputusan berketetapan hukum), Jadi mau nunggu berapa lama lagi?,” tanyanya bernada kesal yang ditujukan ke anggota Komisi C.
“Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemko Medan untuk tidak mengosongkan pedagang dari sana (pasar timah-red). Sebab, udah lima kali dilakukan gugatan tetap saja gugatan mereka (pedagang yang menolak) ditolak.Dan itu sudah inkracht (keputusan berketetapan hukum), Jadi mau nunggu berapa lama lagi?,” tanyanya bernada kesal yang ditujukan ke anggota Komisi C.
Sumandi juga menekankan, bahwa terkait pengosongan pedagang di kawasan Pasar Timah, pihaknya sudah berulangkali menyurati pihak Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP, begitu juga dengan pihak kepolisian.
“Jadi, sekali lagi saya tekankan sampai kapan lagi kami (Pengembang-red) menunggu pengosongan pedagang di sana?, harusnya Pemko Medan bersikap tegas lah!, ” tegasnya.
“Jadi, sekali lagi saya tekankan sampai kapan lagi kami (Pengembang-red) menunggu pengosongan pedagang di sana?, harusnya Pemko Medan bersikap tegas lah!, ” tegasnya.
Dijelaskannya, pembangunan Pasar Timah dirancang tiga lantai. Dengan tiap-tiap lantai dasar untuk pedagang lama disediakan 200 kios, lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.
Anggaran pembangunan pasar Timah itu ditanggung pengembang dengan perkiraan harga senilai Rp30 miliar secara sistem BTO (Build Transfer Operatational). “Jadi bukan seperti selama ini menggunakan sistem BOT, setelah kita bangun, bayar, lalu operasikan pasar,” ujarnya.
Menanggapi ini, anggota Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menilai belum dilaksanakannya revitalisasi terhadap Pasar Timah dikarenakan Pemko tidak memiliki ‘marwah’. Seharusnya, Pemko harus tegas dengan tidak serta merta mengikuti apa saja kemauan pedagang.
“Pemko seharusnya tegas dalam masalah ini. Jangan hanya menuruti kemauan para pedagang. Disinilah ‘marwah’ Pemko Medan dipertaruhkan. Jadi menurut saya Pasar Timah harus segera dilanjutkan, soal proses hukum disana, biar sambil berjalan,” tegas politisi Gerindra ini.
Sekretaris Pol PP Rakhmat Harahap mewakili Kasat Pol PP yang hadir dalam RDP mengakui, persoalan yang terjadi di Pasar Timah akibat adanya ketidakharmonisan antara Pemko Medan terkait persoalan hukum yang sedang berjalan di pasar tersebut.
Sementara Ketua Komisi C Hendra DS mengungkapkan, terkait persoalan Pasar Timah, pihaknya melihat ada ketidaksinkronan di internal Pemko Medan.
Sementara Ketua Komisi C Hendra DS mengungkapkan, terkait persoalan Pasar Timah, pihaknya melihat ada ketidaksinkronan di internal Pemko Medan.
RDP tersebut akhirnya ditunda hingga Senin 30 Juli 2018 mendatang dengan mengundang pihak Pemko Medan diantaranya Sekda Kota Medan. (Dik/red)