Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kelambir Lima Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
Dari tersangka Junaidi alias Epi (41) disita 1 paket klip sabu, 1 timbangan elektrik, dan 45 plastik klip sabu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Tersangka Junaidi dinformasikan menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kelambir V Gg Ridho Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH,SIK,MH kepada wartawan, Selasa (12/12/2017).
Atas informasi itu, Tim Serse Polsek Medan Sunggal mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Saat itu pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba dan langsung dilakukan penangkapan serta menggeledah rumah dan ditemukan barang bukti tersebut,” terangnya.
Usai diamankan, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Polsek Medan Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang pria asal Aceh,” tandas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu. (red)