Medan (pewarta.co) – Sedang nunggu pasien (pembeli), seorang pengedar narkoba jenis ganja diringkus unit Reskrim Polsek Patumbak di rumahnya, Jalan Pertahanan Patumbak, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, lima hari lalu.
Dari tangan sang bandar, petugas berhasil menyita 33 keteng (amplop) daun ganja siap edar.
“Ya benar, kita amankan seorang bandar ganja Desa Sigara-Gara berniasial H. Tersangka kita amankan Sabtu (14/4/2018) malam kemarin,” terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebut di Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi ganja.
“Berbekal informasi dan ciri-ciri sang bandar, unit Reskrim Polsek Patumbak langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan,” katanya.
Hasilnya, petugas mendapati seorang pria diduga tengah menunggu pembeli ganja di depan rumahnya. Petugas langsung melakukan penyergapan. Dari penggeledahan ditemukan 33 keteng daun ganja siap edar dan beberapa alat isap sabu (bong) dari rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka berserta barang buktinya diboyong ke komando guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Yaqin. (red)