Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Pengedar Ganja Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Pengedar Ganja Ditangkap saat Tunggu Pembeli

by NiahLubis
Rabu, 18 April 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Sedang nunggu pasien (pembeli), seorang pengedar narkoba jenis ganja diringkus unit Reskrim Polsek Patumbak di rumahnya, Jalan Pertahanan Patumbak, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, lima hari lalu.

Dari tangan sang bandar, petugas berhasil menyita 33 keteng (amplop) daun ganja siap edar.

bacajuga

Bantah Isu Tangkap Lepas Narkoba, Polrestabes Medan: Tersangka Direhab Sesuai SOP

Jadi Target Operasi, Bandar Sabu Percut Diringkus Polisi dengan Bukti 17,84 Gram

Seorang Pria Kecelakaan di Tanjung Morawa: Ternyata Bawa Narkoba

“Ya benar, kita amankan seorang bandar ganja Desa Sigara-Gara berniasial H. Tersangka kita amankan Sabtu (14/4/2018) malam kemarin,” terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebut di Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi ganja.

“Berbekal informasi dan ciri-ciri sang bandar, unit Reskrim Polsek Patumbak langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan,” katanya.

Hasilnya, petugas mendapati seorang pria diduga tengah menunggu pembeli ganja di depan rumahnya. Petugas  langsung melakukan penyergapan. Dari penggeledahan ditemukan 33 keteng daun ganja siap edar dan beberapa alat isap sabu (bong) dari rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka berserta barang buktinya diboyong ke komando guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Yaqin. (red)

Related Posts

Cegah Kebocoran dan Tingkatkan PAD, Rico Waas Tegaskan Validasi Objek Pajak Harus Sesuai dan Tepat
Medan

Cegah Kebocoran dan Tingkatkan PAD, Rico Waas Tegaskan Validasi Objek Pajak Harus Sesuai dan Tepat

Sabtu, 19 Juli 2025
Diisi Pendakwah Ustad Das’ad Latif, Rico Waas Hadiri Tahlilan Malam 40 Hari Wafatnya Kakak Zakiyuddin Harahap
Medan

Diisi Pendakwah Ustad Das’ad Latif, Rico Waas Hadiri Tahlilan Malam 40 Hari Wafatnya Kakak Zakiyuddin Harahap

Sabtu, 19 Juli 2025
Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day
Nasional

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Sabtu, 19 Juli 2025
Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi
Medan

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi

Sabtu, 19 Juli 2025
Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia
Medan

Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia

Sabtu, 19 Juli 2025
Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut
Medan

Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut

Sabtu, 19 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani