MEDAN (pewarta.co) – Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara menggelar pertemuan berkala ke – I dengan jejaring Ombudsman RI perwakilan Sumut.
Lewat kegiatan ini, diharapkan jejaring Ombudsman yang terdiri dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tenaga pengajar dan dosen serta elemen mahasiswa ini dapat memahami bagaimana sesungguhnya tugas dan kewenangan Ombudsman terkait pengawasan di unit – unit pelayanan publik. “Jadi, kelompok jejaring ini nantinya sebagai perpanjangan tangan Ombudsman di masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik,” ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Minggu, (22/10/2017).
Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, pihaknya menyadari bahwa Ombudsman dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan pelayanan publik tidak akan bisa berjalan maksimal jika tidak melibatkan peran serta masyarakat. “Kita menyadari terbatasnya sumberdaya dan anggaran Ombudsman untuk melakukan pengawasan. Oleh sebab itu, Ombudsman melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik,” jelasnya.
Selain itu, Abyadi meyakini bahwa program Ombudsman secara nasional yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dengan sendirinya dapat meningkatkan kualitas layanan tersebut. “Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik diyakini dapat meningkatkan kualitas layanan itu sendiri. Hal ini merupakan program Ombudsman RI secara nasional. Karenanya, Ombudsman membutuhkan dukungan dari elemen masyarakat guna melakukan pengawasan pelayanan publik,” imbuhnya.
Sebelum mengakhiri, orang nomor satu di Ombudsman RI perwakilan Sumut ini menyebutkan, saat ini, kondisi pelayanan publik khususnya di Sumatera Utara masih buruk. Sebab, dari hasil survey Ombudsman tahun 2016, tingkat kepatuhan pemerintah daerah terkait Undang – undang Nomor 25 tahun 2009 belum sesuai harapan. “Maka dari itu, program ini merupakan bentuk keseriusan Ombudsman dalam mendorong perbaikan pelayanan publik. Karena, melalui program ini, nantinya akan lahir elemen masyarakat yang menjadi mitra Ombudsman dalam melakukan pengawasan,” sebutnya.
Ditambah lagi, kata Abyadi, peran serta masyarakat dalam upaya pebaikan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan suatu keharusan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 Undang – undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, mengemban tugas mendorong peran serta publik melalui pembangunan jaringan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tambahnya. (red)