Medan (pewarta.co) – Tim Pengasus Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap pelaku pencurian, Senin (13/8/2018).
Tersangka berinisial PP (22) warga Jalan Pasar VI, Dwikora Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap warga, setelah ketahuan melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pada saat kejadian, Tim Pengasus Reskrim Polsek Percut Sei Tuan sedang melakukan patroli dan mendapat laporan dari warga ada seorang tersangka pencurian diamankan,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, SH, SIK kepada wartawan.
Setelah diintograsi, tersangka diketahui masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus pencurian sepeda motor milik M Fahri Husini (20) warga Terusan nomor 01 Desa Bandar Setia.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan,”ujar mantan Wakasat Sabahara Polrestabes Medan itu.
Menurut Faidil, tersangka PP dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)