Medan (pewarta.co) – Kapolsekta Percut Sei Tuan yang baru diharapkan segera menindaklanjuti pengaduan Novaliza,warga Jalan HM Yamin Gang Besi Kelurahan Sei Kera Hulu Medan yang hampir mandek setahun lalu.
Novaliza adalah korban perusakan yang diduga dilakukan JS alias Ucok,dkk, Februari 2017 di kompleks MMTC Jalan Pancing Medan. Nova sudah mengadu ke Polsek Percut Sei Tuan sesuai STTLP/442/2017 tanggal 23 Februari 2017. Tapi hingga kini pengaduan tersebut masih jalan ditempat.
Hal itu dikemukakan Novaliza melalui Penasihat Hukumnya Ahmad Yani,SH kepada Medan Pos,Selasa(20/2/2018).
Menurut dia, sesuai bukti yang ada tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menindaklanjuti pengaduan Nova. Pasalnya seorang pelaku perusakan itu sudah dihukum. Tapi pelaku lainnya masih bebas berkeliaran. Padahal saat perusakan terjadi, pelakunya lebih dari satu orang.
“Korban masih berharap Kapolsekta Percut Sei Tuan yang baru,Kompol Hartono bisa menyidik kembali dan menangkap pelaku perusakan yang dicurigai sangat meresahkan pedagang di komplek MMTC,” jelas praktisi hukum tersebut.
Jika tidak korban berencana mengadukan persoalan perusakan tersebut ke Polrestabes Medan atau Poldasu”. Korban masih berharap keadilan itu bisa ditegakkan, walau butuh waktu dan pengorbanan,” ujar Ahmad Yani
Sebelumnya, Nova mengadukan Ucok,dkk karena disangka merusak kursi dan meja dagangannya saat korban berjualan di simpang 4 Jalan Selamet Ketaren Medan Estate, 23 Februari 2017 sekira pukul 10.30 wib. Akibat pengrusakan tersebut, meja dan kursi dagangan korban rusak, sehingga korban mengalami kerugian Rp 10 juta lebih.
Kanit Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan Philip saat dihubungi soal pengaduan Novaliza tersebut belum banyak berkomentar. ”Nanti saya cek dulu sama Jupernya, karena pengaduannya sudah hampir 1 tahun,”jelasnya. (ahyn/red)