• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 17 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Sumut

Pengadilan Agama Kisaran Keluarkan Akte Cerai Kasus KDRT yang Masih Berproses di Polres Batu Bara, Ada apa Ya?

by NiahLubis
Kamis, 10 Agustus 2023
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Batu Bara (Pewarta.co)– Diduga Pengadilan Agama Kisaran melakukan maladministrasi dalam mengeluarkan surat akte cerai Nomor: 0671/AC/2023/PA/Kis, yang notabenenya penggugat Dodi Hanggari (29) warga Sei Rengas, Kisaran Barat yang masih dalam proses laporan LP KDRT terhadap isterinya AA (tergugat) warga Sei Suka.

bacajuga

No Content Available

Diketahui bahwa LP KDRT di Polres Batu Bara atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaporkan AA pada tanggal 14 Mei 2023, sedangkan surat akte cerai Pengadilan Agama Kisaran tersebut dikeluarkan Pengadilan Agama Kisaran tertanggal 23 Mei 2023.

Menurut korban IRT inisial AA merasa ada yang aneh dalam keputusan Pengadilan Agama Kisaran.

“Saya belum ada menandatangani surat apapun itu dari Pengadilan Agama Kisaran dan sama sekali belum pernah dipanggil pihak Pengadilan Agama Kisaran terkait gugat cerai atas nama mantan suami saya Dodi Hanggari yang kini sudah memiliki seorang istri,” ungkap nya kepada Pewarta.co, saat di wawancarai di rumah nya di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh pada Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah di undang untuk menghadiri sidang di Pengadilan Agama Kisaran.

“Saya heran?, kok ada yang menandatangani Surat Akte Cerai yang di keluarkan Pengadilan Agama Kisaran, sedangkan saya tidak pernah di undang untuk menghadiri perkara gugatan cerai,” ucap AA sebagai tergugat dan sekaligus korban KDRT tersebut

Secara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Namun dalam hal maladministrasi yang dimaksud dalam keputusan Pengadilan Agama Kisaran adalah tahap proses perceraian talak 1 yang menjadi persyaratan bagi si penggugat terhadap tergugat diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain laporan KDRT, korban juga melaporkan terlapor dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/204/VI/2023/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tgl 19 Juni 2023.
LP/B/220/VII/2023/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tgl 07 Juli 2023.

“Untuk itu, kami akan melakukan upaya hukum atas Surat Keputusan Pengadilan Agama Kisaran terkait akte cerai yang diduga maladministrasi.

“Tolong Pak Kapolda, Kapolres segera memproses 3 laporan saya di atas,” harapnya. (Sandi/red)

Previous Post

Polda Sumut Mengikuti Dialog Publik bersama Div Humas Mabes Polri

Next Post

Gandeng BRI – Pemkab Deliserdang, OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Desa Wisata Pematang Johar

Related Posts

Medan

21 Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji di Kloter 13

Sabtu, 17 Mei 2025
Medan

Paparkan Capaian Triwulan I, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Soroti Inovasi Layanan dan Lonjakan Penerbitan Paspor

Sabtu, 17 Mei 2025
Medan

25 ASN Kemenag Langkat Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini

Sabtu, 17 Mei 2025
Sumut

Judi Dadu dan Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilkum Polsek Kutalimbaru, Omzet Ratusan Juta

Sabtu, 17 Mei 2025
Sumut

Pencuri Bobol Gereja di Deli Tua, Gasak Laptop, HP, dan Uang Jutaan Rupiah

Sabtu, 17 Mei 2025
Sumut

Bobby Nasution Dampingi Wapres RI Tinjau Puskesmas dan Pasar, Pastikan Pemeratan Kesehatan Hingga Pelosok

Sabtu, 17 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani