Medan (pewarta.co) – Polda Sumut menegaskan bahwa kabar penerapan tilang secara online berdasarkan rekaman Circuit Clossed Telivision (CCTV) di sejumlah kawasan kota Medan adalah berita bohong.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa, (12/9/2017). “Hal tersebut tidak benar. Kepolisian di Medan belum ada melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk penerapan tilang Online berdasarkan rekaman CCTV di kota Medan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut.
Dijelaskannya, berita yang tersebar lewat pesan berantai melalui media sosial dan Aplikasi sejenisnya itu hanya berita hoax. “Oleh sebab itu, di sini kita meluruskan kabar yang simpang siur itu,” jelas mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Sumut ini.
Sebelumnya beredar pesan berantai di apalikasi media sosial tentang penerapan e – tilang melalui rekaman CCTV. Pesan berantai itu sempat viral di media sosial dan membuat sebagian warga masyarakat di kota Medan kebingungan. (red)