Medan (pewarta.co) – Andre Juliansa (27) warga Jalan Tani Asli Gang Suka Dame Kecamatan Medan Sunggal diciduk polisi setelah sekian lama buron atas kasus pencurian rumah milik Desri di Jalan Klambir V Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.
Tersangka Andre yang kabur ternyata tidak lama dalam pelariannya dan kemudian kembali lagi ke rumahnya dan polisi yang mendapat informasi mengenai keberadaannya langsung mengamnkan pelaku.
“Saat melakukan aksinya, tersangka beserta 2 temannya masuk ke dalam rumah korban (9/10/2017) lalu dengan cara merusak lobang angin dan meraup uang sebanyak Rp 70 juta,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki kepada wartawan, Minggu (29/10/2017) malam.
Lanjut dikatakan Rusdi, usai tersangka beraksi, uang hasil curian itu dibagi dengan 2 temannya (buron).
“Uang Rp30 juta diserahkan tersangka kepada kedua temannya dan Rp40 juta menjadi bagian Andre,” ujarnya.
Selain tersangka, barang bukti yang turut diamankan 1 unit TV, kipas angin, 1 speaker yang dibelinya dari uang hasil curian, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk beraksi.(red)