Medan (pewarta.co) – Pencuri kenderaan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi diwilayah hukum Mapolrestabes Medan berhasil ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Sunggal disaat bersama pacarnya di Hotel Milala Jalan Medan-Binjai KM 13.
Namun tersangka Afirandi alias Reza (20) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri ketika hendak disergap.
Untuk mendapatkan perawatan intensif, tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H.Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK,MH kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar hotel bersama kekasihnya.
“Tersangka terlibat mencuri 1 unit mobil Taft di Hotel Milala milik korban Hardip Sing (51) pada Senin (25/9/2017) lalu,” jelas Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).
Polisi yang menerima laporan ini, lanjutnya mengatakan, telah mengamankan 3 orang tersangka curanmor lainnya yang terlibat pencurian pada 19 Oktober lalu.
“Kita terus melakukan pengembangan, dan mendapati informasi kalau mobil itu dijual oleh tersangka Reza, petugas lalu mengamankan tersangka di Hotel,” jelasnya.
Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha untuk melarikan diri, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.
Dalam pemeriksaan tersangka Reza telah 4 kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsekta Medan Sunggal.
Bahkan tersangka mengaku menjual mobil Taft kepada seseorang di daerah Stabat dengan harga Rp12 Juta.
“Saya mendapatkan fee Rp1,5 juta dan uangnya untuk habis untuk dibelikan sabu,” akunya. (red)