Medan (pewarta.co) -Pencuri kotak infak di Masjid Al Iklas Jalan Suka Iklas, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dimankan Polsek Delitua. Tersangka AAH alias Abdi (30), warga Jalan Turi Gang SMA, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota, kini mendekam dalam sel tahanan.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Senin (24/7/2017) menjelaskan, peristiwa pencurian kotak infak itu terjadi, Sabtu (22/7/2017) sekira pukul 08.00 WIB.
Menurut pihak masjid selaku pelapor atau korban, sudah berulang kali kehilangan uang dari dalam kotak infak hingga total kerugian kurang lebih Rp3.000 000.
“Tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di dalam masjid dan diserahkan ke Polsek Delitua,” jelas Wira.
Sedangkan tersangka mengaku, melakukan pencurian uang kotak infak di masjid tersebut sudah dua kali. Memudahkan aksinya, tersangka menyaru sebagai jemaah.
“Pelaku mengaku melakukannya dengan cara mengambil alat lem double type dan lidi dari kantong celananya yang sudah disediakan sebelumnya,” terang Wira.
Kemudian, beber Wira, tersangka memasukkan lidi ke kotak infak dan menempelkan double type/perekat itu ke uang di dalamnya lalu menariknya hingga ke luar.
“Uang hasil kejahatan saya gunakan untuk biaya kehidupan sehari harinya,” aku tersangka.
Aksi serupa juga pernah dilakukan tersangka di Masjid Muhammadiyah Jalan Demak wilayah hukum Polsek Medan Area. “Tersangka dijerat pasal 363 subs 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Wira. (DA)