Medan (pewarta.co) – Seorang pelaku pencurian genset di Jalan Ringroad Komplek Tasbih II Kecamatan Medan Selayang, ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Sunggal.
Dari tersangka Zahrul Fauzi (18) warga Jalan Simpang Tambu Aceh Bireun disita 1 unit genset untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Tersangka dipergoki mencuri genset oleh warga Komplek Tasbih kemudian diteriaki maling,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (14/12/2017).
Dijelaskan, warga yang melihat aksi pelaku lalu mengejarnya, dan setelah diamankan, petugas Polsek Sunggal yang kebetulan melintas di lokasi kemudian membawa pelaku.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.
Menurut Wira, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan penjara.(red)