• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 24 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Penangkapan Dua Jurnalis Bentuk Anti Kritik Poldasu Tanggapi Dugaan Gratifikasi

by NiahLubis
Rabu, 7 Maret 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Peristiwa penjemputan paksa dua orang jurnalis media online, Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban oleh personil Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan mencemarkan nama baik Kapoldasu, Selasa (6/3/2018) malam kemarin, dianggap sebagai bentuk anti kritik Polda Sumut menanggapi pemberitaan tentang dugaan gratifikasi yang belakangan menguak.

Praktisi Hukum Sumut, Zulheri Sinaga yang dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu (6/3/2018) kemarin berpendapat, meskipun pihak kepolisian memiliki wewenang melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran hukum dari pihak tertentu, peristiwa penangkapan kedua jurnalis itu justru menggambarkan sikap anti kritik Polda Sumut menanggapi pemberitaan soal dugaan gratifikasi meskipun keduanya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sejak, Selasa (5/3/2018) malam.

bacajuga

Puluhan Umat Islam Orasi di Poldasuu Minta Yaqut Ditangkap

Poldasu Segera Limpahkan Kasus Vaksin Kosong ke Kejati Sumut

Poldasu Musnahkan Barang Bukti Sabu

“Dalam kewenangannya terkait penegakan hukum, Poldasu berhak melakukan tindakan bilamana ada dugaan pelanggaran hukum maupun tindak pidana yang dilakukan pihak tertentu. Akan tetapi menyangkut penangkapan dua jurnalis sehubungan pemberitaan dugaan gratifikasi itu memang seolah menunjukkan bentuk anti ktritik dan Shock therapy Poldasu menanggapi soal dugaan itu, ” ungkapnya.

Lebih jauh Zulheri berpendat, terlepas dari peristiwa penangkapan yang dianggap sebagai “trik” pihak kepolisian dalam menanggapi pemberitaan, dugaan menyangkut gratifikasi yang mengemuka dari tuntutan unjuk rasa mahasiwa atas poses hukum maupun hubungan tersangka penipuan dan Polda Sumut sangat perlu didalami.

“Terlepas hal itu dugaan soal gratifikasi atas hubungan seorang tersangka dengan pihak kepolisian jelas penting untung didalami. Namun perlu kesadaran penyidik yang berwenang seperti KPK menindaklanjuti informasi tentang dugaan itu. Atau jika dirasa harus, bisa dilaporkan melalui lembaga-lembaga maupun organisasi masyarakat kepada KPK. Tentu juga berdasarkan bukti dan informasi akurat berkaitan dugaan yang ada,” pungkasnya.

Pasca peristiwa penangkapan dua jurnalis tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina, Sari Ginting dalam keterangan persnya menjelaskan, Jhon Roy tua Purba telah dipulangkan pihaknya, Rabu (6/3/2018) pagi usai diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan Lindung Silaban yang sebelumnya diamankan masih diperiksa untuk segera digelar awal perkara menentukan posisi kasusnya. Menurut Rina pemeriksaan dilakukan atas dasar Keterangan dari Dewan Pers bahwa yang bersangkutan bukan wartawan dan membuat kartu identitas wartawannya sendiri.

“Jurnalis atas nama Jhon Roy Tua Purba sudah pulang tadi pagi, statusnya sebagai saksi. Sedangkan saudara LS masih diperiksa dan akan segera digelar awal untuk menentukan posisi kasusnya. Keterangan dari Dewan Pers yang bersangkutan bukan wartawan, dia membuat kartu wartawan sendiri,” jelas Rina, Rabu (6/3/2018) kemarin.

Terpisah, merespon penangkapan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan merasa sangat keberatan atas mekanisme menjemput paksa jurnalis yang dianggap bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Agoez Perdana, Ketua AJI Medan didampingi, Dewantoro, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan ketika ditemui mendampingi kedua jurnalis di mapolda Sumut, Rabu (6/3/2018) menyatakan, Polda Sumut juga diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com, yang jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999 bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, pihaknya meminta Polda Sumut menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers.(red)

Previous Post

Polsek Patumbak Amankan Perampok Ponsel, 1 Pelaku Diburon

Next Post

Patroli Rutin Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Laptop

Related Posts

Medan

LLDikti Sumut Komit Implementasikan Zona Integritas Birokrasi Bersih dalam Pelayanan  

Selasa, 24 Mei 2022
Hukum

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa  

Selasa, 24 Mei 2022
Medan

Puluhan Pengungsi Afganistan Geruduk Kantor UNHCR

Selasa, 24 Mei 2022
Hukum

Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati

Selasa, 24 Mei 2022
Hukum

Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus Pencuri Laptop

Selasa, 24 Mei 2022
Medan

Pemprov Sumut Dorong Koperasi Manfaatkan KUR

Selasa, 24 Mei 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Lapor Pak Wali, Oknum Lurah Denai dan Oknum Kepling Kutip Uang Kepling Rp10 Juta

Jumat, 20 Mei 2022

Demo Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Langgar Pasal 307 RUU KUHP  

Jumat, 20 Mei 2022

Yayasan Accurate Charity Center Bersama Pewarta dan Candi Buddha Bagi 200 Paket Sembako

Minggu, 22 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

LLDikti Sumut Komit Implementasikan Zona Integritas Birokrasi Bersih dalam Pelayanan  

Selasa, 24 Mei 2022

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa  

Selasa, 24 Mei 2022

Puluhan Pengungsi Afganistan Geruduk Kantor UNHCR

Selasa, 24 Mei 2022

Kapolda Tinjau Posko Satgas PMK di Langkat

Selasa, 24 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

LLDikti Sumut Komit Implementasikan Zona Integritas Birokrasi Bersih dalam Pelayanan  

Selasa, 24 Mei 2022

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa  

Selasa, 24 Mei 2022

Puluhan Pengungsi Afganistan Geruduk Kantor UNHCR

Selasa, 24 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani