Medan (pewarta.co) – Untuk membenahi manajemen kepegawian, Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segera menerapkan sistem paperless (tanpa kertas) dalam pelayanan administrasi kepegawaian.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj R Sabrina MSi saat membuka Rapat Kerja Kepegawaian antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, di Hotel Polonia Medan, Rabu (4/7/2018).
“Pelayanan administrasi kepegawaian tanpa kertas merupakan wujud nyata dari reformasi birokrasi. Sistem ini kita aplikasikan dengan menggunakan teknologi yang diorganisasikan secara terpadu untuk dapat memecahkan masalah dan pengambilan keputusan secara online, akurat, real time dan berkaitan dengan manajemen kepegawaian,”ucap Sabrina, yang didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ibnu S Hutomo.
Lebih lanjut, Sabrina menjelaskan bahwa sistem paperless ini juga bertujuan untuk menciptakan pelayanan administrasi kepegawaian yang efektif dan efisien, serta mendukung clean government di lingkungan Pemprovsu secara sistematis dan terpadu.
“Dari segi manapun banyak sekali manfaat sistem ini. Dari segi teknis aja, mengurangi kertas, artinya sudah pasti mengurangi biaya. Semakin sedikit kita menggunakan kertas, baik pula manfaatnya bagi lingkungan, mengurangi pohon yang ditebang untuk membuat kertas. Itu kan secara teknis, kalau secara sistem artinya urusan administrasi dipermudah dengan sistem digital,” terangnya.
Kepada para peserta rapat, Sabrina berpesan agar mengikuti kegiatan rapat dengan bersungguh-sungguh. Sehingga nantinya Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama dalam mengaplikasikan sistem paperless. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hadir juga diharapkan untuk tidak segan-segan meminta bantuan pada BKD Provinsi ketika menemukan kesulitan dalam penerapan sistem tersebut di daerah.
“Saya berharap kita menjadi salah satu pionir dalam penerapan elektornik, seperti e-government. Selain efisien, efektif, transparan, masyarakat pun puas karena pelayanan kepada mereka pun lebih cepat. Kita hindari itu kesan-kesan pemerintahan identik dengan rumit. Mudah-mudahan rapat kerja ini menjadi langkah awal kita menuju ke sana,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut Dr Kaiman Turnip MSi menyampaikan bahwa pelaksanaan sistem ini merupakan perwujudan dari Peraturan Gubernur Sumut No.25 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian/Pelayanan Administrasi Kepegawaian Tanpa Kertas (Paket Keras).
“Harapannya, ini akan kita terapkan awal tahun 2019. Dengan sistem ini, membantu memangkas biaya juga. Misalnya, untuk mengantar berkas dari kabupaten/kota ke Provinsi, tidak perlu lagi harus datang. Cukup manfaatkan sistem online. Kita upayakan nanti sistem ini berbentuk aplikasi,” jelas Turnip. (red)