Medan (Pewarta.co) – Pemko Medan tengah berupaya mengalihkan penggunaan kenderaan pribadi dengan angkutan umum melalui pelaksanaan angkutan massal berbasis jalan melalui rencana pelaksanaan angkutan umum Bus Rapit Transit (BRT) dan pembangunan Light Rail Transit (LRT). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penggunaan kenderaan pribadi di Kota Medan.
Demikian terungkap dalam Nota Jawaban Wali Kota Medan Drs H T dzulmi Eldin S MSi atas Pemandangan Umum DPRD Medan pada Sidang Paripurna DPRD Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRD Medan, Senin (20/8/2018).
Penjelasan ini disampaikan Wali Kota untuk menanggapi pemandangan umum Fransi Partai Gerinda DPRD Kota Medan yang disampaikan Surianto dalam sidang paripurna sebelumnya. Diungkapkan Wali Kota, kemacetan yang terjadi tidak terlepas dari meningkatnya pertumbuhan kenderaan bermotor di Kota Medan yang mencapai sekitar 12,78% pertahun, dimana 87% diantaranya kenderaan roda dua.
Di samping itu lagi papar Wali Kota, kondisi itu diperparah lagi dengana rus komuter masyarakat yang bgerasal dari pinggiran Kota Medan. “Tercatat setiap harinya sekitar 300 ribu kenderaan bermotor dari pinggiran Kota Medan yang masuk sehingga memperparah kemacetan. Itu sebabnya salah satu solusi mengatasinya, kita berupaya mengalihkan penggunaan kenderaan pribadi dengan angkutan umum,” kata Wali Kota.
Kemudian Wali Kota menambahkan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan juga bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan dan intansi terkait melakukan penertiban terhadap terminal liar yang berada di sejumlah titik di Kota Medan. Lalu rutin melakukan penindakan terhadap parkir liar di tepi jalan yang ikut memicu terjadinya kemacetan.
“Di sisi lain pemenuhan rambu-rambu lalu lintas juga menjadi perhatian kami dalam upaya mengurai kemacetan yang terjadi selama ini. Setiap tahun kita terus melakukan menambahan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas di Kota Medan. Penambahan ini tentunya mengacu kebutuhan rambu lalu lintas berdasarkan kajian yang tepat dan memenuhi peraturan berlaku,” ungkapnya. (Dik/red)