Medan (Pewarta.co) – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Iswanda Nanda Ramli menegaskan kepada instansi terkait di jajaran Pemerintah Kota Medan agar berlaku tegas terhadap seluruh bangunan yang menyalah apalagi tidak memiliki Surat Izin Membangun (SIMB). Selain itu, keberadaan bangunan di gang kebakaran juga harus ditertibkan karena gang kebakaran merupakan akses untuk mempercepat mengantisipasi kebakaran yang meluas, jadi tidak boleh ada bangunan berdiri.
Hal ini dikatakan Iswanda Ramli, Kamis (2/5/2019) menyikapi masih adanya bangunan bermasalah di Kota Medan. “Kita ingin Kota Medan bebas dari bangunan bermasalah, termasuk keberadaan bangunan di gang kebakaran harus ditertibkan,” tegas politisi Golkar Kota Medan tersebut.
Dikatakannya juga, bila ada warga yang merasa keberatan atau dirugikan dengan keberadaan bangunan bermasalah bisa mengadukannya kepada instansi terkait atau DPRD Kota Medan. “Kita akan panggil warga yang berani membangun tanpa SIMB atau menambah bangunan di gang kebakaran,” tandasnya lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Medan Abdul Rani mengatakan, seharusnya Kasi Rantib dari tingkat kelurahan, kecamatan dan Kota Medan membongkar bangunan yang tidak punya SIMB atau membangun di gang kebakaran seperti.
Menurutnya, Kasi Rantib di kelurahan juga semestinya harus tegas melaporkan permasalahan yang menimpa warga. Apalagi sudah jelas tidak punya SIMB, “Jangan sampai ada dugaan lain terhadap oknum rantib dari tingkat kelurahan, kecamatan dan Kota Medan,” terang Abdul Rani dari Fraksi PPP DPRD Medan. (Dik/red)
|