Medan (Pewarta.co) – Hingga kini reklame tanpa izin masih marak berdiri di wilayah Kota Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Ilhamsyah SE menilai kondisi ini dikarenakan kurang tegasnya pihak Pemko Medan dalam menertibkan reklame menyalah.
“Kita minta ketegasan Pemko Medan melalui SKPD terkait agar melakukan penindakan terhadap papan reklame yang bermasalah. Termasuk menyurati pengusaha reklame untuk membongkar sendiri papan reklamenya. Saat ini saya juga mendapat laporan dari warga adanya satu papan reklame yang berdiri dan melanggar terletak di Jalan Asia No.164-204, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di Jalan Thamrin simpang Asia Medan. Kita minta agar papan reklame ini segera ditebang,” tegas Ilhamsyah, Senin (28/5/2018).
Menurutnya, Pemko Medan terlalu lemah menindak papan reklame yang terang-terangan berdiri di daerah terlarang. Selain itu, Dinas Perizinan terkesan buang badan dan seolah tutup mata melihat kondisi seperti saat ini dimana jumlah papan reklame tanpa izin dan melanggar justru semakin marak. “Satpol PP kota Medan juga terkesan tebang pilih untuk menertibkan papan reklame tersebut,” sebutnya.
Politisi Golkar ini memaparkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target Pajak papan reklame, Pemko Medan dinilai tidak mencapai target. Sebab katanya, dari Rp 235 miliar target pajak reklame yang ditetapkan untuk tahun 2018, di triwulan kedua di bulan Mei ini, Pemko Medan baru mendapatkan Rp 3 miliar, sehingga jika terus begini, maka akan sangat bahaya bagi Pemko Medan.
“Melihat banyaknya berdiri papan reklame yang sampai tumpang tindih, sudah seharusnya pemko Medan lebih tegas lagi menindak lanjuti dengan menebang papan reklame yang jelas menyalahi. Tidak perlu pakai pilok, langsung jika di temukan papan reklame menyalah di bronjong reklamenya agar rusak, pemko tidak usah takut dilaporkan,” terangnya.
Kepada para pengusaha, Ilhamsyah juga mengingatkan agar jangan memasang iklan pada papan reklame yang menyalah. Kepada Dinas PKPPR Kota Medan juga agar menyurati semua perusahaan papan reklame atau advertising untuk mengikuti aturan yang ada yakni Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan Perwal No.19 tahun 2015 Tentang Zonasi Reklame.
Ilhamsyah juga meminta kepada Pemerintah kota Medan, untuk melibatkan kepala lingkungan, karena Kepala Lingkungan yang paling mengetahui kegitan di sekitarnya, agar jangan begitu ada masalah, Kepling yang paling dicari, sementara Kepling tidak pernah dilibatkan. (Dik/red)