Medan (Pewarta.co) -Aparat terkait di jajaran Pemerintah Kota Medan diminta untuk serius mengawasi pendirian bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan. Selain untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari izin bangunan, juga menjaga estetika kota.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para Kepling, Lurah, Camat dan Dinas PKPPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dan sejumlah pemilik bangunan bermasalah di ruang komisi IV DPRD Medan baru-baru ini.
“Aparat Pemko Medan di lapangan harus tegakkan aturan. Melalui tim pengawasan di Kelurahan dan Kecamatan supaya melakukan pengawasan sejak dini terhadap pendirian bangunan. Tujuannya, supaya tertib mengikuti aturan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran diharapkan cepat ditindaklanjuti bukan berarti dibiarkan,” saran Paul.
Disampaikan lagi, jangan setelah pembangunan hampir rampung lantas dilakukan penindakan. “Hal itu yang sering terjadi sehingga pemilik bangunan mengalami kerugian besar bahkan Pemko Medan mrngalami kebocoran PAD,” ujar Paul politisi asal PDIP itu.
Dikatakan Paul, dari hasil pantauannya di wilayah Kecamatan Medan Tembung banyak bangunan yang tidak memiliki izin. Pada hal bangunan tersebut termasuk bangunan mewah.
“Kepling, Lurah dan Camat supaya peduli melakukan pengawasan menganjurkan kepada pemilik agar mengurus izin demi masukan PAD Pemko Medan,” papar Paul.
Seperti halnya bangunan jenis koskosan di Jl Rela sudut Gg Saroha yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan. Bangunan sudah hampir rampung namun terkesan ada pembiaran dari oknum tertentu. Paul minta agar aturan ditegakkan dan menertibkan bangunan.
Menurut Paul, untuk memaksimalkan pengawasan bangunan bermasalah, aparat Kepling, Kelurahan dan Kecamatan dituntut supaya dibekali pengetahuan terkait aturan perizinan bangunan. Walikota diharapkan memberikan pelatihan kepada aparat dilapangan.
Pada saat RDP berlangsung, Lurah Sidorejo Rafnila Lubis mengaku bangunan ukuran 20 x 20 tersebut tidak ada plank SIMB di lokasi. Rafnila sudah memberikan arahan agar dilakukan pengurusan izin karena penindakan bukan dari pihaknya.
Sementara itu mewakili DPMPTSP Lase dan mewakili Dinas PKPPR Cahyadi membenarkan belum ada memberikan SIMB terhadap bangunan koskosan. Kedua Dinas tersebut berjanji akan melakukan penindakan tegas. (Dik/Red)