Asahan (Pewarta.co) – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan menyelenggarakan ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (21/06).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, Nazaruddin, S.H mengatakan jika dasar penyelengaraan ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 20017 tentang manajemen pegawai negri sipil.
“Selain itu, kegiatan tersebut adanya keputusan kepala badan kepegawaian negara nomor 12 tahun 2002 tentang peraturan nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negri sipil sebagaimana telah di ubah dengan peranturan pemerintah nomor 12 tahun 2022 dan keputusan Bupati Asahan nomor 16-BKD Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Nomor 168-BKD tahun 2019 tentang pembentukan pelaksana ujian dinas tingkat I dan tingkat II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” jelasnya.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini, lanjut Nazaruddin, untuk memotivasi Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara.
“Selain itu untuk memenuhi salah satu kenaikan pangkat pegawai negri sipil bagi PNS yang telah memiliki pangkat golongan Pengatur TK.I (II/d) Dan yang memiliki pangkat golongan Penata TK.I(III/d),” ungkapnya.
Dirinya mengakui jika ujian pada tahun ini mempergunakan Sistem CBT (Computer Baset Test ), sehingga semua soal dari kantor Regional VI BKN Medan.
“Peserta ujian tingkat I dan tingkat II di ikuti 58 orang yang terdiri dari ujian tingkat I memiliki pangkat golongan pengatur TK.I (II/d) sebanyak 37 Orang dan ujian dinas tingkat II memiliki pangkat golongan Penata TK.I (III/d) sebanyak 21 orang,” terangnya.
Bupati Asahan melalui Sekrertaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs.H. John Hardi Nasution,M.Si mengatakan Ujian dinas tingkat I untuk memfasilitasi ASN yang berpangkat pengatur tingkat I golongsn ruang II/d dan memenuhi syarat yang telah di tentukan (sekurang kurangnya 2 tahun dalam pangakt II/d dan syarat syarat laninya)untuk dapat di naikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada penata muda agolongan ruang III/a.
“Selain itu, ujian dinas tingkat II untuk memfasilitasi pns yang berpangkat golongan penata TK.I (III/d) dan menduduki jabatan struktural eselon III untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada pangkat pembina golongan ruang (IV/a),” jelasnya.
Sekrertaris Daerah Kabupaten Asahan berharap kepada para peserta harus lebih berhati-hati dan serius dalam mengisi seluruh soal yang diberikan.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Renyasari,SH.,M.AP. , Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama Marwan Harahap, Analis Kerja Candra Braniko Simbolon,S.E.,M.E.,Prnata Komputer Muda Widi Lesmana,S.Kom, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin, S.H. beserta rombongan, dan para peserta dinas Tingkat I Dan Tingkat II.
(ded/red)