Medan (pewarta.co) – Polda Sumut akan memberikan sanksi pidana bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, jika tidak bersikap kooperatif. Pemegang SIM palsu diimbau untuk segera mengembalikan dokumen negara tersebut.
“Kita akan tindak pemilik atau pemegang SIM palsu itu jika tidak segera mengembalikannya. Pemilik bisa dipidana melanggar pasal 266 KUHPidana karena menggunakan dokumen atau surat palsu,” tegas Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (3/10/2017).
Kata dia, pemilik SIM palsu bisa dijadikan tersangka karena menggunakannya sebagai syarat utama berkendara. Sebaliknya, jika bersikap kooperatif dengan segera mengembalikan SIM palsu tersebut, maka bisa disebut sebagai korban.
Melalui petugas lalu lintas, lanjut Faisal, pihak akan bekerjasama untuk menyelidiki sekaligus menindak pemilik atau pengguna SIM palsu. Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan memakai SIM palsu tersebut akan langsung diproses. Kepolisian telah mengenali ciri-ciri fisik perbedaan SIM asli dengan yang palsu.
“Kita imbau SIM palsu itu untuk segera dikembalikan karena sebenarnya dia adalah korban. Tapi, kalau nantinya kita temukan di lapangan, maka akan kita jadikan tersangka,” kata Faisal.
Disinggung soal tersangka baru, Faisal memastikan masih tiga orang, termasuk anggota Yanma Poldasu, Bripka Rida Fahmi. Tapi Faisal juga belum bisa memastikan sanksi internal yang akan diterima calo SIM palsu tersebut.
“Kalau soal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan anggota Yanma itu tergantung hasil putusan peradilan umum nantinya,” pungkas Faisal.
Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia. Polisi menyita jutaan lembar SIM palsu dari rumah kontrakan tersebut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw meninjau langsung rumah kontrakan pabrik pembuatan SIM palsu tersebut, Sabtu (30/9/2017).
Polisi juga membawa tiga tersangka, yakni Herman, Irwansyah dan Bripka Ridha Fahmi.
Polisi masih membui dua pelaku lagi, H dan I bertugas mendesain identitas calon pembuat SIM menggunakan settingan komputer. (red)