• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pemilik SIM Palsu akan Dipidana

oleh NiahLubis
Selasa, 3 Oktober 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polda Sumut akan memberikan sanksi pidana bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, jika tidak bersikap kooperatif. Pemegang SIM palsu diimbau untuk segera mengembalikan dokumen negara tersebut.

“Kita akan tindak pemilik atau pemegang SIM palsu itu jika tidak segera mengembalikannya. Pemilik bisa dipidana melanggar pasal 266 KUHPidana karena menggunakan dokumen atau surat palsu,” tegas Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (3/10/2017).

bacajuga

Usai Dipidana, Oknum Terlibat SIM Palsu Disidang Kode Etik

Pembuatan SIM Palsu, Ombudsman ; Kapoldasu harus Sidak ke Satlantas Polrestabes

Praktek Pemalsuan Dampak dari Sulitnya Memperoleh SIM

Kata dia, pemilik SIM palsu bisa dijadikan tersangka karena menggunakannya sebagai syarat utama berkendara. Sebaliknya, jika bersikap kooperatif dengan segera mengembalikan SIM palsu tersebut, maka bisa disebut sebagai korban.

Melalui petugas lalu lintas, lanjut Faisal, pihak akan bekerjasama untuk menyelidiki sekaligus menindak pemilik atau pengguna SIM palsu. Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan memakai SIM palsu tersebut akan langsung diproses. Kepolisian telah mengenali ciri-ciri fisik perbedaan SIM asli dengan yang palsu.

“Kita imbau SIM palsu itu untuk segera dikembalikan karena sebenarnya dia adalah korban. Tapi, kalau nantinya kita temukan di lapangan, maka akan kita jadikan tersangka,” kata Faisal.

Disinggung soal tersangka baru, Faisal memastikan masih tiga orang, termasuk anggota Yanma Poldasu, Bripka Rida Fahmi. Tapi Faisal juga belum bisa memastikan sanksi internal yang akan diterima calo SIM palsu tersebut.

“Kalau soal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan anggota Yanma itu tergantung hasil putusan peradilan umum nantinya,” pungkas Faisal.

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia. Polisi menyita jutaan lembar SIM palsu dari rumah kontrakan tersebut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw meninjau langsung rumah kontrakan pabrik pembuatan SIM palsu tersebut, Sabtu (30/9/2017).

Polisi juga membawa tiga tersangka, yakni Herman, Irwansyah dan Bripka Ridha Fahmi.
Polisi masih membui dua pelaku lagi, H dan I bertugas mendesain identitas calon pembuat SIM menggunakan settingan komputer. (red)

Berita Sebelumnya

HUT GTDI, Poldasu Ajak Umat Berpartisipasi Menjaga Kerukunan

Berita Selanjutnya

80 Kg Ganja asal Kutacane Gagal Diedarkan di Medan, Ayah Dua Anak Tergiur Upah Rp 10 Juta (kecil)

BeritaLainnya

Medan

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Kapolda ajak Sukseskan dan Amankan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Pendeta di Sumut Temui Rahudman Minta Dukungan Perjuangkan Hak-Hak Minoritas

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

Polres Tanjungbalai dapat Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman Repubilk Indonesia

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023

Kapolda ajak Sukseskan dan Amankan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani