Medan (pewarta.co) – Pemerintah wajib memberikan layanan keagamaan di Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), karena hal itu menjadi faktor penting dalam membentuk manusia berkualitas.
“Salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah memberikan pelayanan pendidikan agama kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan agama dan lembaga kesejahteraan sosial yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H.Ahmad Qosbi SAg MM, saat membuka Pertemuan Stakeholder Kehumasan di Hotel Grand Jamee Medan, Selasa (10/8/2024).
Kakanwil Kemenagsu
diwakili Ketua Tim Humas Data dan Informasi (HDI) H Mulia Banurea SAg MSi membuka acara bertema lembaga pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial yang ramah dan religius.
Acara diikuti peserta berasal dari pengelola lembaga pendidikan semua agama, dan lembaga kesejahteraan sosial di Provinsi Sumatera Utara.
Mulia Banurea menyampaikan, pemerintah wajib memikirkan dan mengurus agar warga negara bisa mengenyam pendidikan yang layak.
Di Kanwil Kemenagsu saat ini, ungkapnya, banyak mengelola lembaga pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial mewakili semua agama, di antaranya pondok pesantren dan madrasah di agama Islam, serta lembaga pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial di agama Kristen, Katolik, Budhha, Hindu dan Khonghucu.
Mulia Banurea menjelaskan, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mengembangkan diri. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.
“Pelayanan sosial tersebut tersebut meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial,” ujarnya.
Katim HDI kanwil Kemenagsu ini mengharapkan melalui forum ini dapat menggali terkait dengan isu-isu strategis atas persoalan dihadapi pengelola lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga kesejahteraan sosial. Dia juga meminta masukan dan tawaran solusi serta tawaran rekomendasi atas permasalahan yang dihadapi lembaga dimaksud.
“Rekomendasi tersebut menjadi media untuk mengimplementasikan program kerja lembaga Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Sementara itu Katim Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Bimas Kristen Pauli Sarji Ourba, S.Th, MM menyebut, jumlah lembaga pendidikan agama Kristen sebanyak 40 lembaga pendidikan. Menurutnya, peran gereja sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi.
Sedangkan Pembimas Katolik Matrihuttua Pasaribu, S.Ag, M.Si menyampaikan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) merupakan sekolah umum yang mengintegrasikan pendidikan keagamaan dengan pelajaran umum.
Marihuttua Pasaribu menjelaskan, peserta SMAK didik adalah anggota masyarakat beragama Katolik yang berusaha mengembangkan potensi diri. Itu dapat dilakukan melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik.
“Itu dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran,” ujarnya.
Mewakili Pembimas Buddha, Darsono SAg MSi menyampaikan, Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha adalah lembaga yang berbentuk dan berbadan hukum yang sasarannya pada bidang pendidikan baik formal maupun non formal.
Darsono menjelaskan prinsip-prinsip pendidikan Buddha di antaranya, pengembangan moral, kecerdasan Intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.
Dia menyebut upaya mewujudkan lembaga pendidikan keagamaan Buddha yang ramah dan religius telah dilaksanalan melalui pembinaan dan pelayanan yang disosialisasikan dalam kegiatan Bimas Buddha Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama dan Pelayanan Umat Khonghucu Ibnu Mufid, S.Ag, M.Ap mengatakan Kanwil Kemenagsu saat ini memiliki SDM untuk pelayanan umat Khonghucu yaitu, penyuluh agama jumlah 8 orang. Mereka tersebar di Binjai, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi, serta guru agama berjumlah 2 orang.
Ibnu Mufid menjelaskan, upaya-upaya yang dilakukan Kanwil Kemenagsu dalam pelayanan umat Khonghucu antara lain, memberikan honor/insentif kepada penyuluh dan guru agama Khonghucu. Melakukan pembinaan kepada penyuluh dan guru agama Khonghucu, mendorong peningkatan pengetahuan dan pendidikan keagamaan Khonghucu. Membekali pengetahuan peraturan dan perundangan bagi penyuluh dan guru agama Khonghucu. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi secara berkala dengan penyuluh, guru dan organisasi keagamaan Khonghucu. Melaksanakan kerja sama pendataan umat beragama, rumah ibadah, tokoh agama, siswa serta bimbingan dan pembinaan umat Khonghucu. Selain itu juga usulan pemenuhan penyuluh dan guru honorer dan pelibatan umat Khonghucu dalam berbagai kegiatan Kanwil Kemenagsu.
Sedangkan Katim Urusan Agama Hindu Komang Agus Aryawan S.Pd.H, menyampaikan upaya yang dilakukan Pembimas Hindu untuk lembaga pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial yang ramah dan religius. Disebutkannya, upaya itu adalah melaksanakan pembinaan kepada Pasraman yang merupakan lembaga pendidikan non formal agama Hindu, melakukan pembinaan guru agama Hindu PNS dan non PNS, memberikan bantuan operasional, dan melaksanakan Pasraman kilat setiap tahunnya. (gusti/red)