Medan (Pewarta.co) – Kematian Woe Tjat Foei (64) warga Jalan Sei kera Gang Rezeki No 14, Kel Sei kera Hulu, Kec Medan Perjuangan yang mayatnya ditemukan di dalam parit Jalan Selam Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (26/3/2023) pukul 02:15 wib, terkuak sudah.
Hanya dalam tempo 1 jam, Polsek Medan Area berhasil menangkap, David alias Ahan (31) warga Jalan Selam III, diduga pelaku yang membunuh korban di Jalan AR Hakim Gang Tanjung tepat di depan rumah pelaku, pukul 03:30wib.
Menurut tersangka pembunuhan itu berawal saat tersangka dan korban berada di kedai nasi milik Sulaiman Rumapea dan ngobrol bersama dengan Asun dan seorang bermarga Silalahi, Minggu ( 26/3/2023) sekitar pukul 00.30 wib.
Tidak berapa lama, korban datang untuk memesan nasi ayam penyet dan dengan spontan pelaku memukul korban sambil berkata ” Kau yang mencuri kereta itu” berulang kali dengan kedua tangan sehingga korban tersungkur ke lantai.
Tak mau ribut ditempati usahanya, sipemilik warung mengusir kedua belah pihak yang berkelahi.
Selanjutnya korban dan tersangka bersama sama menuju ke Jalan Selam dengan berjalan kaki. Sesampainya di Jalan Selam, pelaku dan korban kembali berkekahi dan pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua kepalan tangan pelaku dan pelaku membalas dengan menarik baju korban dengan posisi setengah menunduk. Selanjutnya pelaku mendorong korban hingga terjatuh masuk kedalam parit dalam posisi telungkup lalu pelaku mengambil uang sebesar Rp.220 ribu rupiah dari saku kiri celana korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka.
Setelah menguasai uang milik korban lalu pelaku menarik paksa celana yang di pakai korban dengan kedua tangannya sehingga posisi korban dalam keadaan telungkup tanpa busana, setelah itu pelaku melarikan diri meninggalkan korban.
Kapolsek Medan Area Kompol A Hasibuan didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom mengatakan” Atas peristiwa itu pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun pejara” kata Hasibuan. (surya/red)