Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Barat resmi menahan Hajijah (32),pelaku pembunuhan suaminya Hendra (36) di Jalan Sekata Gg Flamboyan Medan Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton ditambah keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, tersangka kita tahan,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Revi, SH, SIK, MH kepada wartawan, Jumat (5/1/2018)
Menurut Kapolsek, penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi unsur-unsur dan tersangka dijerat dengan pasal 338 subs pasal 351.
Dalam pengakuannya, wanita yang sudah memiliki seorang anak dari hasil perkawinannya dengan Hendra ini semata-mata hanyalah untuk memberikan efek jera kepada suami yang dicintai itu agar tidak lagi selingkuh dengan wanita lainnya.
“Saya sangat menyesal dan tidak menyangka kalau pisau yang kutikamkan ke paha suamiku telah membuatnya meninggal dunia,” terang tersangka dengan nada sedih.
Pengakuannya, sudah 1 bulan ia curiga dengan perubahan prilaku korban. Apalagi setelah ia cek dan selidiki telepon genggam suaminya yang ternyata selingkuh dengan wanita yang masih punya hubungan keluarga.(red)