Percut (pewarta.co) – Diduga tak memiliki izin, Pembangunan tower yang berada di Dusun 11 Desa Tanjung Rejo, Kec Percut Sei Tuan, akhirnya dihentikan Pemkab Deli Serdang, Jumat (3/4/2020) sore.
Pembanguan yang diduga milik salah satu perusahan jaringan terbesar di Indonesia itu, diduga menyalahi aturan yang berlaku dan disinyalir adanya didugaan konspirasi antara perusahaan pembangunan tower dengan oknum Kepala Desa Tanjung Rejo yaitu, Selamat.
Salah seorang ASN saat ditemui dikantor Camat Percut Sei Tuan yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, pembangunan tower yang berada di lahan milik Oknum Kades Tanjung Rejo, Selamat, terpaksa diminta Sekda Kabupaten Deli Serdang untuk dihentikan.
Sedangkan menurut salah seorang warga bernama Wito yang ditemui ditempat terpisah, pembangunan tower yang berada di lahan milik oknum Kades Tanjung Rejo tersebut, melintas di lahan tanah miliknya.
“Sementara bahan bahan untuk membangun tower tersebut, melintas dilahan saya. Selain itu, ada sekitar 11 keluarga dimintai tanda tangan yang mana hanya diberi uang konpensasi sebesar Rp300 ribu per KK. Sedangkan mengenai izin berdirinya saya tidak paham,” kata Wito serius.
Sementara Kades Tanjung Rejo yaitu, Selamat ketika dikonfirmasi, terkesan enggan berkomentar dengan diam langsung meninggalkan areal pembangunan tower itu. (Yuke)