Batubara (Pewarta.co)-Berdirinya Kabupaten Batubara merupakan hasil perjuangan heroik masyarakat Batubara yang dimotori Gemkara (Gerakan Masyarakat Menuju Kabupaten Batubara).
Pada prinsipnya, Gemkara tetap komitmen terhadap penegakan hukum, tidak menoleransi terhadap segala bentuk penyimpangan hukum dan peraturan yang ada.
Termasuk tindakan penyimpangan oknum birokrasi pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Masyarakat yang melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap penyelenggaraan managemen pemerintahan dan pelaksanaan proyek pembangunan sangat dibutuhkan agar uang rakyat betul-betul dilaksanakan tidak dikorup.
Namun kritikan, koreksi dilakukan tidak menimbulkan fitnah sehingga merugikan pribadi dan keluarga oknum pejabat.
Terlebih-lebih dapat menimbulkan keresahan masyarakat,kata Ketua Umum PB Gemkara, Drs Khairul Muslim menjawab wartawan, Minggu (24/11/2019).
Menurut Khairul ada prinsip tranparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program kegiatan atau proyek pembangunan.
Transparansi dan akuntabilitas itu sebagai wujud dari kepatuhan terhadap regulasi (peraturan).
Bila memang ada dugaan pelaksanaan proses pengadaan jasa dan tender proyek, tentu ini menjadi domain atau kompetensi aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan).
Masyarakat tinggal melaporkanya dengan bukti-bukti yang ada.
Sangat mudah menelusuri jika memang ada penyimpangan proyek karena ada proses,prosedur ,mekanisme yang wajib dilalui setiap pelaksanaan proyek sampai akhirnya proyek itu (fisik) sudah selesai.
Menanggapi pembangunan pendopo rumah dinas Bupati Batubara bernilai Rp.678 juta yang berlokasi di komplek perumahan karyawan PT Inalum Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Gemkara memandang bahwa fasilitas kediaman resmi (rumah dinas) Bupati semestinya harus ada.
Saat ini kantor bupati yang representatif dan rumah dinas Bupati Batubara belum ada sejak Batubara dipimpin OK Arya Zulkarnain selama sekitar 8 tahun.
Ini jelas merupakan kesalaham bupati dan anggota legislatif teradahulu.
Sehingga kita sangat prihatin dengan kondisi Batubara yang tidak memiliki kantor bupati dan rumah dinas bupati.
Makanya Gemkara menilai, pendopo yang dibangun di rumah kediaman sementara Bupati Batubara di Tanjung Gading sangat wajar karena dapat digunakan untuk lebih meningkatkan efektifitas pelayanan dan managemen Pemkab Batubara.
“Kita bisa merasakan dengan kondisi rumah kediaman sementara Bupati saat ini (meminjam salah satu bangunan rumah karyawan PT Inalum),” katanya.
Lanjut dijelaskannya, ini sangat terpaksa dilakukan bupati Zahir karena situasi.
“Saya tahu betul pak bupati kita ini punya marwah. Namun karena situasi terpaksa dia lakukan . Lagi pula rumah dinas sementara bupati saat ini dirasakan tidak memadai untuk menunjang kinerja, efektifitas, produktivitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” jelasnya.
Pak Bupati beserta keluarga tentunya membutuhkan fasilitas kediaman yang cukup memadai, bukan meminta rumah dinas yang mewah.
Apalagi saat ini bupati menguras pemikiran dan energi yang besar untuk memacu dan mempercepat pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jadi, Gemkara menilai pembangunan pendopo rumah dinas bupati bukan kebijakan yang kontra produktif, menghamburkan uang rakyat. Ada kebutuhan sangat mendesak demi peningkatan pelayanan publik dalam pembangunan pendopo rumas dinas Bupati Batubara,” sebut Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut itu.
Persoalan ada tudingan mubazir karena pendopo dibangun di lokasi tanah bukan milik pemerintah, menurut Gemkara hal itu tergantung dari sudut pandang mana.
“Kalau kita berfikir jernih, tidak berfikir jelek (syuuuzzhon) pasti pembangunan pendopo itu sangat positif. Kita harus mengetahui dan memahami secara mendalam situasi psikologis, sosiologis dan keadaan pemerintahan kabupaten Batubara sejak kepemimpinan Batubara ditinggalkan OK Arya Zulkarnain,” imbuhnya.
Karenanya, Gemkara tetap mendukung dan membeck-up program bupati Batubara Zahir untuk mempercepat pembangunan Kantor Bupati dan Kantor Pemerintahan Batubara yang representatif dalam satu lokasi strategis.
“Gemkara minta kearifan kita semua. Jangan sampai ada gangguan terhadap program kebijakan bupati untuk membangun Batubara. Kan ada evaluasi kinerja Pemkab Batubara dalam setahun yang dilakukan oleh institusi negara seperti legislatif, BPKP, BPK,” sebutnya.
Jika memang ada temuan hukum, kata Khairul, maka menjadi kompetensi aparat penegak hukum.
“Jadi, jangan membuat gaduh, membuat keruh, membuat resah. Masyarakat Batubara mesti menjaga situasi kondusif sehingga investasi besar-besaran saat ini di Batubara dapat dinikmati masyarakat. Gemkara sebagai lembaga yang berjuang mati-matian mendirikan kabupaten Batubara tidak mau, tidak rela bila pembangunan terganggu, terhambat lantaran ada kepentingan tertentu dan sesaat,” katanya lagi.
Di sisi lain, tambah Khairul, Gemkara juga wajib mengawasi pembangunan agar tidak menyimpang dan merugikan rakyat.
“Gemkara pasti melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan dengan cara-cara santun dan beradab,” tegas putra Desa Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh. (ril)