Medan (pewrta.co) – Peluang JR Saragih – Ance Selian, terbuka lebar, setelah Majelis Musyawarah Sengketa Pilgubsu mengabulkan permohonannya, Sabtu (3/3/2018) petang kemarin.
Namun, bila dicermati, Bawaslu hanya mengabulkan sebagian permohonan. Dalam putusannya, JR Saragih diberi kesempatan selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan kembali legalisir ijazah SMA yang baru ke KPU Sumut untuk melengkapi syarat calon.
Informasi dihimpun wartawan, Minggu (4/3/2018) siang, ada 8 poin putusan yang dibacakan majelis.
Pertama, mengabulkan permohonan sebagian. Kedua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang ijazah SMA pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, memerintahkan pemohon menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada termohon dalam suatu tanda terima khusus.
Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah pemohon yang berwenang kedalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon dan termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan dari kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018.
Kelima terhadap amar putusan 2,3 dan 4 tersebut diatas dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon.
Keenam, majelis memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU nomor 07/PL.03.3/Kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan. Delapan, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. (red)