• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 28 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Peluang JR Saragih Cagubsu Terbuka Lebar

by NiahLubis
Minggu, 4 Maret 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewrta.co) – Peluang JR Saragih – Ance Selian, terbuka lebar, setelah Majelis Musyawarah Sengketa Pilgubsu mengabulkan permohonannya, Sabtu (3/3/2018) petang kemarin.

Namun, bila dicermati, Bawaslu hanya mengabulkan sebagian permohonan. Dalam putusannya, JR Saragih diberi kesempatan selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan kembali legalisir ijazah SMA yang baru ke KPU Sumut untuk melengkapi syarat calon.

bacajuga

GASAK Gelar Aksi Demo di Kantor Bawaslu Asahan 

Diduga Selingkuh, Oknum PKD dan Staf Panwas Kecamatan di Asahan Diberhentikan

Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Informasi dihimpun wartawan, Minggu (4/3/2018) siang, ada 8 poin putusan yang dibacakan majelis.

Pertama, mengabulkan permohonan sebagian. Kedua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang ijazah SMA pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memerintahkan pemohon menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada termohon dalam suatu tanda terima khusus.

Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah pemohon yang berwenang kedalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon dan termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan dari kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018.

Kelima terhadap amar putusan 2,3 dan 4 tersebut diatas dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon.

Keenam, majelis memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU nomor 07/PL.03.3/Kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan. Delapan, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. (red)

Previous Post

Polsek Medan Area Ciduk Pencuri Spesialis Bongkar Rumah dan Empat Penadahnya

Next Post

Aniaya Pengunjung Bar, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Related Posts

Medan

Grand Opening Sony Cantre, Shimada : Kami Akan Menampilkan Berbagai Produk Unggulan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Gelar Lomba Band Kreatif Tingkat SMP

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Syukuran Pertunangan Anak, Ikhwan Lubis Makin Mesra Bersama Istri

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Ingin Berenang Geratis Bisa ke Medan Deli Kota Medan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Yayasan UISU Gelar Silaturahmi Akbar dan Festival Kuliner Antar Universitas Islam se-Kota Medan 

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Nona Beby Cantika Sumbang Medali Emas, Pertina Sumut Juara Umum Kejurwil Piala Pangdam I/BB

Minggu, 28 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani