Medan (pewarta.co) – Pengemudi Toyota Avanza yang menabrak dua pengguna jalan yang salah satunya tewas di Jalan KL Yos Sudarso, Kec. Medan Barat ternyata positif menggunakan narkoba.
Demikian ditegaskan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman, SH, MH kepada wartawan, Selasa (11/4/2017).
“Saat dilakukan pemeriksaan urine Doddy Afandi pengemudi sekaligus pagawai PLN ini positif menggunakan narkoba,” ungkapnya.
Indra menyebutkan pengendara yang menabrak dua pejalan kaki itu kini telah ditahan di Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Medan.
“Sudah ditahan dia (pengendara-red) tengah dilakukan pemeriksaan,”ujarnya.
Dalam insiden ini masih dikatakan Indra, berawal dari tersangka yang telah mengkonsumsi minuman keras ( Miras) dan masih dipengaruhi Narkoba langsung mengemudikan mobil Avanza BK 1922 IR miliknya, seusai dari Diskotik New Zone guna menuju pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Pembangunan, Komplek Surya Regency, Kelurahan Helvetia Tengah, Kec Medan Helvetia.
Nahas, di tengah perjalanan mobil yang dikemudikan pegawai PT PLN itu menabrak seorang ibu rumahtangga dan anaknya di Jalan Yos Sudarso, Kel Pulo Brayan Kota, Kec Medan Barat, Minggu (9/4) sekira pukul 06:00 WIB.
Akibatnya, Badariah (43) meninggal di tempat sedangkan anak kandungnya Salamah Fazrina (13) kini masih belum sadarkan diri dirawat di Ruang ICU Rumah Sakit Marta Friska Medan.
“Kepada penyidik Tersangka ini mengaku mendatangi Diskotik New Zone sekira pukul 01:00 WIB. Setelah membeli sebutir pil ekstasi di depan diskotik tersebut,lalu langsung masuk ke diskotik dan memesan minuman serta menelan sebutir pil ekstasi,” ungkap Indra.
Dijelaskan Kasat Lantas, usai menabrak ibu dan anaknya itu, Doddy langsung dibawa ke laboratorium dan tes urine.
“Hasil tes urine ternyata positif dan telah mengkonsumsi Narkoba jenis pil ekstasi,” terangnya. (red)