• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 November 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pelaku Percobaan Pencurian Terancam 7 Tahun Penjara

by NiahLubis
Selasa, 15 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)– Suyandoyo (31) penduduk Jalan Setia Luhur Nomor. 163 – A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagi tukang baja ringan ini kedapatan saat akan mencuri sepeda motor milik Rian Syahputta (44) warga Jalan Sei Mencirim komplek Tasmi blok Mawar Nomor. 29 Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

2 Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kutalimbatu

Polsek Patumbak Tangkap 2 Terduga Curanmor

Tekab Polsek Medan Area Tangkap Curanmor

“Awalnya korban yang tengah duduk di rumahnya mendengar suara gaduh dari teras rumahnya,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reslrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi, Senin, (14/8/2017).

Mendengar itu, Daniel menjelasakan, korban langsung mendatangi sumber suara tersebut dan melihat pelaku tengah berupaya melarikan sepeda motor miliknya. Korban yang panik, langsung meneriaki pelaku. “Nah, teriakan ini mengundang perhatian warga yang spontan berkumpul di lokasi dan berhasil menangkap pelaku,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Usai diamankan, Daniel menyebutkan, korban menghubungi polsek Sunggal. Petugas yang menerima laporan itu bergegas ke lokasi dan memboyong tersangka ke Mapolsek Sunggal. “Tersangka dikenakan Pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun hukuman penjara,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu. “Saya masuk dengan cara mencongkel pintu rumah untuk mengambil sepeda motornya,” akunya tertunduk.

Pantuan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Honda Legenda plat BK 3892 CR sebagai barang bukti. (red)

Previous Post

2 Meninggal Dunia, Puluhan Warga di Nias Selatan Diduga Terjangkit

Next Post

Selang Tabung Gas Bocor, Kafe di Multatuli Terbakar

Related Posts

Sumut

Tanggapi Aspirasi Masyarakat, Kades Patumbak II Gelar Rapat Bahas Perbaikan Drainase

Rabu, 29 November 2023
Medan

BRI Kembali Gelar Program Promo di Merchant

Rabu, 29 November 2023
Medan

PTPN III Salurkan 1,09 Milyar Dana Program TJSL Priode Triwulan IV Tahun 2023

Selasa, 28 November 2023
Hukum

Terduga Pelaku Ujaran Kebencian, LDS Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 November 2023
Medan

Yayasan UISU Gelar Diklatsar Jurnalistik Diikuti 16 Tenaga Didik

Selasa, 28 November 2023
Hukum

Warga Sei Rampah Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati

Selasa, 28 November 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani