Medan (pewarta.co) – Dua pelaku penggelapan uang Kas Kantor (TKK) BRI Cabang Putri Hijau Medan sebesar Rp 6 miliar pada Oktober 2017 silam disebut-sebut sudah ditangkap.
Isu yang beredar, kedua tersangka ditangkap dari luar kota dan saat ini sedang diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Kedua pelaku Boy Nanda warga Jalan Platina VII E No 1 Kamp. Tanah 600 Marelan dan Herman warga Jalan Meranti Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan yang merupakan karyawan tambahan BRI Cabang Putri Hijau Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan terkait beredarnya informasi penangkapan dua tersangka ini enggan menjawab.
“Sabar ya,” ujarnya, Sabtu (13/1) sore.(red)