Medan (pewarta.co) – Pelaku penganiayaan bersama yang dilakukan Buyung B masih berkeliaran dan belum ditangkap. Padahal korban Wahyu Damanik telah membuat laporan di Polrestabes Medan.
“Sesuai dengan laporan pengaduan nomor : LP/ 2092/ K/ X/ 2017/ Restabes Medan, tanggal 16-10- 2017, polisi harus menindaklanjutinya,” ucap Wahyu Damanik kepada wartawan di Medan, Senin (5/2/2018).
Wahyu berharap kepada petugas Polrestabes Medan yang telah menerima laporan itu bisa segera memproses pelaku yang sudah melakukan kekerasan terhadap dirinya di Jalan Ismaliyah No 62 Medan pada tanggal 16 Oktober sekitar pukul 17:10 WIB.
Akibat penganiayaan itu, Wahyu tidak dapat menjalankan aktifitasnya setiap hari. “Saya juga sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka memar dianiaya Buyung B dengan teman-temannya,” tuturnya.
(red)